Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Dugaan Mafia Tanah, Polisi Panggil Pelapor Kasus Perubahan SHM di Lamongan

Majalah Gempur
Jumat, 22 Mei 2026, 00.13 WIB Last Updated 2026-05-21T17:13:07Z


Lamongan, MAJALAH-GEMPUR.Com -
Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Lamongan mulai menjadi perhatian serius. Sumarno bin Soedarsono, ahli waris sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendukung perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM), memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (21/5/2026).

Kedatangan Sumarno ke Mapolres Lamongan didampingi kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, S.H., untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya telah dilayangkan ke polisi.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan hingga perubahan sertifikat tanah yang disebut terjadi pada tahun 2024.

“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan keterangan serta dokumen pendukung yang dibutuhkan. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan hukum,” ujar Ihya Ulumiddin.

Kuasa hukum yang akrab disapa Udik itu menegaskan, pihaknya meminta Polres Lamongan mengusut tuntas perkara tersebut karena diduga melibatkan praktik mafia tanah.

“Hari ini kita dipanggil oleh penyidik Unit Tipidter Polres Lamongan. Kami mewakili klien saudara Sumarno dari Jember memang ingin agar Polres Lamongan membongkar kasus ini. Kami mengindikasikan ada dugaan mafia tanah yang bermain,” tegasnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada pelapor terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen perubahan SHM lama menjadi sertifikat baru.

“Terkait pasal yang disangkakan, Pasal 392 KUHP baru tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Khususnya terkait akta atau dokumen khusus seperti akta tanah dan sertifikat,” jelas Udik.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan manipulasi dokumen kependudukan yang diduga menjadi pintu masuk perubahan kepemilikan tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LPM.SATRESKRIM/178/IV/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.

Pihak pelapor menduga pemalsuan berpusat pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah dokumen pendukung lain yang digunakan sebagai dasar perubahan data yuridis tanah.

“Nah di sini, kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen adminduk yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan sertifikat tanah. Tanah tersebut kini kepemilikannya berubah menjadi atas nama inisial UR, YAS, dan YDP yang mengaku sebagai istri dan anak dari almarhum Oesnadi,” ujarnya.

Padahal, menurut pihak keluarga, tanah tersebut merupakan harta gono-gini antara almarhum Oesnadi Anto Anza, S.H., dan istrinya Sri Hayati binti Soedarsono. Dalam catatan lama, aset itu tercatat dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi.

Tak hanya itu, pihak keluarga mengaku heran dengan munculnya pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris. Sebab berdasarkan informasi keluarga, semasa hidupnya almarhum Oesnadi disebut hanya memiliki satu istri dan satu anak yang telah meninggal dunia saat masih balita.

“Jika informasi ini akurat, maka klaim adanya ahli waris lain menjadi dipertanyakan,” tegas Udik.

Pihak pelapor juga mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan kepemilikan tanah tersebut, termasuk dugaan permufakatan jahat yang mengarah pada praktik mafia tanah.

“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan sertifikat tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pelapor.

“Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa laporan serupa telah disampaikan ke Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah hingga Presiden RI dengan harapan kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan. (eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Mafia Tanah, Polisi Panggil Pelapor Kasus Perubahan SHM di Lamongan

Terkini

Close x