
Pelaku yang juga sebagai ketua Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD
Kabupaten Jember ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan
Negri Jember dan ditahan di Lapas Klas IIA atas Kasus Pungutan liar
(Pungli) dan Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud
Menurut Kesi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember,
Herdian Rahardi bahwa, tersangka 4 kali menjalani pemeriksaan sebagai
saksi, yang sebelumnya sudah lima puluh saksi dimintai keterangan. Tersangka N-S diduga melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga Paud yang
berjumlah 1.177 lembaga.
“Setiap lembaga ditarik uang sebesar Rp 350.000 dengan dalih untuk
biaya mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang proses penyusunan dan
pelaporan BOP Paud, kegiatan itu tidak diperbolehkan untuk
melakukan pungutan." jelas Kasi Pidsus asli Jember itu Selasa (22/5/2018) sore
Meski sempat diselenggarakan Bimtek namun hanya sebagian
kecil dana, sementara sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan
pribadi. “Disamping penarikan itu tidak
sesuai peruntukan dan tidak memiliki dasar hukum jelas, N-S juga tidak bisa mempertanggung
jawabkan sisa anggaran”, jelasnya.