Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tahan Tersangka Pungli Dana BOP PAUD

5/22/18, 21:43 WIB Last Updated 2018-05-23T12:45:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dengan mengunakan rompi orenge, Sudariyaningtyas, oknum guru PNS PAUD Umbulsari Jember ini tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan  yang ke 4 kalinya.

Pelaku yang juga sebagai ketua Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri Jember dan ditahan di Lapas Klas IIA atas Kasus Pungutan liar (Pungli) dan Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud

Menurut Kesi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Herdian Rahardi bahwa, tersangka 4 kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang sebelumnya sudah lima puluh saksi dimintai keterangan. Tersangka N-S diduga melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga Paud yang berjumlah 1.177 lembaga.

“Setiap lembaga ditarik uang sebesar Rp 350.000 dengan dalih untuk biaya mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP Paud, kegiatan itu tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan." jelas Kasi Pidsus asli Jember itu Selasa (22/5/2018) sore

Meski sempat diselenggarakan Bimtek namun hanya sebagian kecil dana, sementara sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Disamping penarikan itu tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki dasar hukum jelas, N-S juga tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran”, jelasnya

Agar tidak menghilangkan barang bukti dan untuk keperluan penyidikan. tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jember untuk 20 hari kedepan  “Kerugian negara mencapai Rp 376 juta dan pelaku dituntut pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tahan Tersangka Pungli Dana BOP PAUD

Terkini

Close x