Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember
melakukan pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi ketua DPRD Jember H Toif
Zamroni kepada Jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka dan
barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sudah sesui schedule yang ditetapkan tim. "Kini Kasus dugaan korupsi dana hibah bansos ternak
2015 ini sudah memasuki tahap dua," Kata
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hardian Rahardi Senin,
(14/5/2018).
“Berdasarkan perhitungan
auditor BPKP perwakilan Jawa Timur saudara Indra Putri SE, MA, KS ditemukan
total kerugian Negara yang disebabkan perbuatan tersangka sebesar 1 milyar, 45
juta rupiah” kata Kasi Pidsus baru, yang menggantikan kasi pidsus lama, Asih
ini.
Hewan yang diamankan dari
peternak sebanyak 13 ekor sapi dan 6 ekor kambing, disita sebagai BB, guna
mengurangi kerugian keuangan negara. Modusnya
menyalahgunakan kewewenanganya selaku anggota dewan, meminta untuk memberikan
hibah ke beberapa kelompok dan pada eksekutif tim anggaran.
"Beradasarkan hasil
tim dari penelusuran sejumlah bantuan-bantuan tersebut diberikan pada
pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak tepat sasaran berbeda dengan pengajuan
proposal, namun diberikan bukan pada kelompok tapi pada perorangan," urai
Hardian