Translate

Iklan

Iklan

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Jember Senilai 1 Milyar Lebih

5/14/18, 23:10 WIB Last Updated 2018-05-15T06:18:09Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi ketua DPRD Jember H Toif Zamroni kepada Jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sudah sesui schedule yang ditetapkan tim. "Kini Kasus dugaan korupsi dana hibah bansos ternak 2015 ini sudah memasuki tahap dua," Kata  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hardian Rahardi Senin, (14/5/2018).

“Berdasarkan perhitungan auditor BPKP perwakilan Jawa Timur saudara Indra Putri SE, MA, KS ditemukan total kerugian Negara yang disebabkan perbuatan tersangka sebesar 1 milyar, 45 juta rupiah” kata Kasi Pidsus baru, yang menggantikan kasi pidsus lama, Asih ini.

Hewan yang diamankan dari peternak sebanyak 13 ekor sapi dan 6 ekor kambing, disita sebagai BB, guna mengurangi kerugian keuangan negara.  Modusnya menyalahgunakan kewewenanganya selaku anggota dewan, meminta untuk memberikan hibah ke beberapa kelompok dan pada eksekutif tim anggaran.

"Beradasarkan hasil tim dari penelusuran sejumlah bantuan-bantuan tersebut diberikan pada pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak tepat sasaran berbeda dengan pengajuan proposal, namun diberikan bukan pada kelompok tapi pada perorangan," urai Hardian

Selain itu penyerahanya menurutnya dilakukan melalui pihak ketiga, dan ditemukan indikasi pemotongan, sehingga terjadi kerugian negara. Setelah ini dalam 20 hari kedepan menyiapkan dakwaan melanjutkan proses pelipahan ke pengadilan tipikor Surabaya. (Edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Jember Senilai 1 Milyar Lebih

Terkini

Close x