Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember bekuk dua penguna dan seorang bandar
Sabu. Mereka kepergok menghisap sabu di rumah bandar Muhammad Arief (57) Desa
Nogosari, Kecamatan Rambipuji.
Polisi mengamankan
beberapa barang bukti, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah kaca pipet kaca
berisi sisa shabu serta 10 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat
keseluruhan 2,77 gram, 1 buah kotak hand phone warna putih merk OPPO dan 1
buah timbangan warna silver merk HELES. (edw).
Sementara kedua
pengguna yaitu Agung Murdoko (39) asal Desa Patemon, dan Misto
Atmojo (37) warga dusun Kerajan 2, Desa Patemon, Kecamatan
Tanggul, Kabupaten Jember. Mereka bertiga kini telah ditahan di
Mapolres Jember.
“Mereka kita tangkap usai
pesta sabu Jum'at (11/5/2018) petang. "Kedua pelaku A-M dan M--A mengaku
mendapatkan sabu dari M-A dan digunakan secara bersama-sama." Demikian
diungkapkan Kasat Reskoba, AKP Miftahul Huda SH, kepada sejumlah media Senin
(14/5/2018).