Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Bekuk Dua Pengguna dan Seorang Bandar Sabu

5/14/18, 22:16 WIB Last Updated 2018-05-14T16:09:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember bekuk dua penguna dan seorang bandar Sabu. Mereka kepergok menghisap sabu di rumah bandar Muhammad Arief (57) Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji.

Sementara kedua pengguna yaitu Agung Murdoko (39) asal Desa Patemon, dan Misto Atmojo (37) warga dusun Kerajan 2, Desa Patemon,  Kecamatan  Tanggul, Kabupaten  Jember. Mereka bertiga kini telah ditahan di Mapolres Jember.

“Mereka kita tangkap usai pesta sabu Jum'at (11/5/2018) petang. "Kedua pelaku A-M dan M--A mengaku mendapatkan sabu dari M-A dan digunakan secara bersama-sama." Demikian diungkapkan Kasat Reskoba, AKP Miftahul Huda SH, kepada sejumlah media Senin (14/5/2018).

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah kaca pipet kaca berisi sisa shabu serta 10 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,77 gram, 1 buah kotak hand phone warna putih merk OPPO dan 1 buah timbangan warna silver merk HELES. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Bekuk Dua Pengguna dan Seorang Bandar Sabu

Terkini

Close x