Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satpol PP Banyuwangi bersama
Trantib Kecamatan Kota dan Kelurahan Sobo Minggu (20/5/18) malam, ciduk belasan
muda mudi diduga mesum di rumah kos.
Usai pendataan
dan pembinaan, para muda mudi tersebut diperbolehkan pulang dengan catatan
tidak boleh mengulang lagi perbuatannya tersebut karena melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan
Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. (kim).
Razia ini untuk memberikan
kenyamanan dan keamanan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebanyak 14 muda
mudi yang
terjaring dari 3 rumah kos, digelandang ke kantor Kecamatan Banyuwangi. Masing-masing
dibelang KPU dan belakang kantor
DLLAJR serta rumah kos di belakang Pos KTL.
Yang memprihatinkan dari 6 cewek dan 8 cowok, sekamar ada 3 cowok dan 1 cewek, " Mereka kita data
dan periksa serta kita berikan pembinaan," ujar Kasat Pol PP H Edy
Supriyono, melalui Kabid Pebegakan Perda, Joko Sugeng Raharjo, didampingi Camat Yusdi Irawan, dan
Lurah Sobo Mahendra, Senin (21/5/2018).
Masing-masing, Irwan asal Seririt,
Buleleng, Singaraja Bali (28) dan Rahmawati
(21), warga Mangir, Rogojampi, Fiki Nur Yanti (23), warga Malangsari, Desa
Kebonrejo, Kalibaru, Vicky Amalia Putri (22) Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Srono, Junianto (32), Muhammad (25), warga Boyolangu,
Giri, Ahmad Nur (20), warga Jambesari Giri,
Ristiono Dwi (21), Abdul Azis (27), Dina Andri Sauri (37) warga
Kelurahan Klatak, Kalipuro.
"Dan ada sepasang
lagi bernama Muhammad (25) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, namun
cewek pasangannya kabur. Tapi tetap kita minta ceweknya dihadirkan untuk didata
dan dibina petugas kita. Dan satu cewek lagi mengaku bernama Lisa, asal
Bangsalsari Jember, yang tidak memiliki KTP," tegas Joko SR.