Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam
mengelola keuangan, Direkrut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syari’ah Situbondo Basrawi
Yudi Nugroho dipecat.
BPR
Syari’ah melayani pedagang kecil di beberapa pasar yang sudah menjalin
kerjasama, pedagang dapat meminjam hanya menggunakan jaminan los pasar, karena Bank
ini didirikan untuk menumbuhkan UMK. Kedepan, BPR Syari’ah harus fokus
membantu untuk mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing. (edo).
Pemecatan
dilakukan setelah sebelumnya djberhentian sementara selama 30 hari, lantaran telah
memberikan pinjaman Rp 1 miliar lebih kepada Debitur di luar daerah yakni Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan sekitar 2 Miliar
rupiah.
Berdasarkan
temuan tim analis, tiga orang nasabah itu ternyata masih kolega Diretur BPR
Syari’ah. “Pmberhentian Direktur BPR Syari’ah dilakukan 30 Juli lalu”. Demikian disampaikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Syaigullah, Rabu (8/8/2018).
Pemberhentian
itu, lanjutnya, berdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. “Para
pemegang saham sudah tidak percaya lagi, sedangkan untuk kelanjutan
kepemimpinan Bank milik Pemkab Situbondo tersebut, akan dilakukan rekrutmen
Direktur baru melalui seleksi terbuka”, jelasnya.
Para calon
Direktur itu diuji tim independen kemudian akan diajukan ke Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). "BPR Syari’ah Situbondo merupakan Badan Usaha Milik
Daerah. Pendirian BPR Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan
masyarakat yang terjerat hutang rentenir," lanjutnya.