Translate

Iklan

Iklan

Dinilai Bermasalah, Pemkab Situbondo Pecat Direktur BPR Syari'ah

8/08/18, 19:34 WIB Last Updated 2018-08-09T12:47:03Z
Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan, Direkrut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syari’ah Situbondo Basrawi Yudi Nugroho dipecat.

Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya djberhentian sementara selama 30 hari, lantaran telah memberikan pinjaman Rp 1 miliar lebih kepada Debitur di luar daerah yakni  Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dipinjamkan sekitar 2 Miliar rupiah.

Berdasarkan temuan tim analis, tiga orang nasabah itu ternyata masih kolega Diretur BPR Syari’ah. “Pmberhentian Direktur BPR Syari’ah dilakukan 30 Juli lalu”.  Demikian disampaikan  oleh sekretaris daerah (Sekda)  Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Syaigullah, Rabu (8/8/2018).

Pemberhentian itu, lanjutnya, berdasarkan hasil RPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. “Para pemegang saham sudah tidak percaya lagi, sedangkan untuk kelanjutan kepemimpinan Bank milik Pemkab Situbondo tersebut, akan dilakukan rekrutmen Direktur baru melalui seleksi terbuka”, jelasnya.

Para calon Direktur itu diuji tim independen kemudian akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "BPR Syari’ah Situbondo merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian BPR Syari’ah tersebut untuk melepaskan ketergantungan masyarakat yang terjerat hutang rentenir," lanjutnya.

BPR Syari’ah melayani pedagang kecil di beberapa pasar yang sudah menjalin kerjasama, pedagang dapat meminjam hanya menggunakan jaminan los pasar, karena Bank ini didirikan untuk menumbuhkan UMK.  Kedepan, BPR Syari’ah harus fokus membantu untuk mengembangkan UMK agar tumbuh dan bisa bersaing. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Bermasalah, Pemkab Situbondo Pecat Direktur BPR Syari'ah

Terkini

Close x