Translate

Iklan

Iklan

Aniaya Pelajar, Pemuda Banyuwangi Ini Digelandang Ke Mapolsek

9/12/18, 20:43 WIB Last Updated 2018-09-12T16:32:25Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Menganiaya Pelajar, Dandi Kurniawan (20 tahun), pelaku penganiayaan digelandang Tim Reskrim Polsek Muncar Polres Banyuwangi pada Selasa (11/9/18) malam.

Penangkapan warga Dusun Kalimati RT 05 RW 05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini lantaran menganiaya Muhamad Riski Ramadhan (17 tahun), pelajar kelas 2 SMK, warga Dusun Sampangan RT 02 RW 01 yang tinggal di desa yang sama.

Dalam penganiayaan, pelaku menggunakan sebilah/senjata tajam sejenis rantai kalung dengan model/simbol Batman, yang dibagian ujung-ujungnya tajam dengan tali warna merah. Akibatnya, di bagian kepala korban terluka berdarah-darah dan harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Umum (PKU) Muncar.

Keterangan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri SH, awalnya Selasa (11/9/18) sekira pukul 21.00 WIB, korban sedang duduk-duduk di depan warnet Ikhtiar Net, di Dusun Sampangan bersama temannya yaituArif, Fahmi dan Rosiki. Tiba-tiba datang pelaku berboncengan bersama 2 orang temannya yang tidak dikenal korban.

"Usai turun dari motor Honda Beat warna hitam, tanpa basa-basi pelaku langsung memukul teman korban, Arif menggunakan tangan kanannya di pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali. Karena ketakutan, tanpa sempat melakukan perlawanan Arif melarikan diri," paparnya, Rabu (12/9/2018) sore.

Mengetahui Arif kabur, pelaku tidak melakukan pengejaran, namun justeru mengambil rantai kalung dari saku kanannya. "Kemudian Pelaku memukul Riski, sebanyak 1 kali tepat di kepala bagian atas belakang, terikan korban membuat penghuni  warnet keluar dan pelaku akhirnya melarikan diri," urainya.

 "Malam itu juga pelaku kita buru dan berhasil kita amankan, berikut barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis rantai kalung dengan model/simbol Batman yang di ujung-ujungnya tajam. Pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sub pasal 351 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Saat ini pelaku menjadi tersangka diinapkan di Rutan Mapolsek Muncar. "Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) usai, akan kita limpahkan ke JPU di Kejari Banyuwangi guna diteruskan ke proses persidangan," pungkasnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Pelajar, Pemuda Banyuwangi Ini Digelandang Ke Mapolsek

Terkini

Close x