
Penangkapan warga Dusun Kalimati
RT 05 RW 05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini lantaran menganiaya Muhamad Riski Ramadhan (17 tahun), pelajar kelas
2 SMK, warga Dusun Sampangan RT 02 RW 01 yang tinggal di desa yang sama.
Dalam penganiayaan, pelaku menggunakan
sebilah/senjata tajam sejenis rantai kalung dengan model/simbol Batman, yang
dibagian ujung-ujungnya tajam dengan tali
warna merah. Akibatnya, di bagian kepala korban terluka berdarah-darah dan harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Umum (PKU) Muncar.
Keterangan Kapolsek Muncar
Kompol Toha Choiri SH, awalnya Selasa (11/9/18) sekira pukul 21.00 WIB, korban
sedang duduk-duduk di depan warnet Ikhtiar Net, di Dusun Sampangan bersama temannya
yaituArif, Fahmi dan Rosiki. Tiba-tiba datang pelaku berboncengan bersama 2 orang temannya yang
tidak dikenal korban.
"Usai turun dari motor
Honda Beat warna hitam, tanpa
basa-basi pelaku langsung memukul teman
korban,
Arif menggunakan tangan kanannya di pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali. Karena ketakutan,
tanpa sempat melakukan perlawanan Arif melarikan diri," paparnya, Rabu (12/9/2018) sore.
Mengetahui Arif kabur,
pelaku tidak melakukan pengejaran, namun justeru mengambil rantai kalung dari
saku kanannya. "Kemudian Pelaku memukul
Riski, sebanyak 1 kali tepat di kepala bagian
atas belakang, terikan korban membuat penghuni warnet keluar dan pelaku
akhirnya melarikan diri," urainya.
"Malam itu juga pelaku kita buru dan
berhasil kita amankan, berikut barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis
rantai kalung dengan model/simbol Batman yang di ujung-ujungnya tajam. Pelaku
kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sub pasal 351
ayat (1) KUHP," tegasnya.