Translate

Iklan

Iklan

Kedapatan Membawa Sajam, Warga Jember ini Ditangkap Polisi

9/11/18, 16:52 WIB Last Updated 2018-09-12T07:51:16Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Clurit, Salimin (41) Selasa (11/9/2018) ditangkap Tim unit Reserse Kriminal Polsek Sumberbaru Polres Jember.

Warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember diamankan ditangkap di Jalan raya pasar Pringgowirawan atau dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pasar Batuurip di Dusun Krajan Desa Pringgowirawan.

Penangkapan berkat Informasi masyarakat yang mengetahui tersangka membawa Sajam di Obrok Rangsel bangku sepeda motor.  "Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata benar, terdapat  buah Clurit berukuran Besar," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo.

Guna Proses Hukum lebih lanjut kini tersangka dilakukan penahanan badan. "Tersangka kita kenakan UU Darurat NO. 12 Tahun 1951, tentang Menguasai, membawa, memiliki senjata tajam jenis sabit, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun Penjara," Pungkasnya. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Membawa Sajam, Warga Jember ini Ditangkap Polisi

Terkini

Close x