Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis
Clurit, Salimin (41) Selasa (11/9/2018) ditangkap Tim unit Reserse Kriminal Polsek
Sumberbaru Polres Jember.
Guna Proses Hukum lebih lanjut kini tersangka
dilakukan penahanan badan. "Tersangka kita kenakan UU Darurat
NO. 12 Tahun 1951, tentang Menguasai, membawa, memiliki senjata tajam
jenis sabit, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun Penjara,"
Pungkasnya. (Yond).
Warga Desa Kaliglagah
Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember diamankan ditangkap di Jalan raya
pasar Pringgowirawan atau dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pasar
Batuurip di Dusun Krajan Desa Pringgowirawan.
Penangkapan berkat Informasi
masyarakat yang mengetahui tersangka membawa Sajam di Obrok Rangsel bangku
sepeda motor. "Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata
benar, terdapat buah Clurit
berukuran Besar," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo.