
Pelaku pencurian sepeda
motor (Curanmor) Warga Dusun Ledokrejo Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung
Kabupaten Lumajang ini ditangkap Unit reserse kriminal Polsek Semboro
Polres Jember sekitar pukul 14.30 Wib di area yang sama yaitu diparkiran
antrian Truk Tebu PG Semboro Jember bersama barang buktinya.
Menurut Kapolsek Semboro AKP
Andri Santoso, tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak Tenggok
(lobang kunci kontak), kemudai diganti yang baru. "Tersangka juga
merubah warna cat sepeda dari warna aslinya, dengan maksud agar tak diketahui pemiliknya,"
Ujarnya, Sabtu (15/9/2018)
Guna proses hukum lebih
lanjut Pelaku beserta sebuah motor Yamaha FIZ.R warna merah Nopol tidak ada
NoKa (terhapus) No Sin 4WH411240 dan Kunci Kontak diamankan di Mapolsek
setempat. " Tersangka kita sangka pasal 363 tentang pencurian dengan
ancaman penjara Maksimal 10 tahun penjara." pungkasnya.