
Dalam pelantikan pejabat
fungsional kedua ini ada 66 pejabat, 100
persen yang diusulkan, sementara untuk yang mendapatkan SK kenaikan pangkat, 183
atau 82 persen dari 222 yang diusulkan ke BKN, sedangkan sisianya 39 atau 18
persen itu belum belum rurun dengan berbagai alasan.
Diantaranya karena kelengkapan
administrasi, sedang mejalani masa hukumam dan ada juga beberapa yang tidak
diusulkan oleh OPD. “Saya tegaskan bahwa SK itu adalah hak ASN untuk mendapatkan
pelayanan administrasi kepegawaian”, Kata Faida usai pelantikan dan penyerahan
Surat Keputusan (SK).
Jadi lanjutnya, apabila ternyata
ada yang tidak diusulkan oleh OPD atau Dinasnya dan mereka memenuhi
kualifikasi, dipastikan tidak perlu lagi pengajuan, tetapi itu harus diproses
oleh BKSDM atau BKD dan otomatis akan diajukan oleh Bupati Jember.
lanjut Faida untuk
pelantikan pejabat Fungsional dilaksanakan di Pendopo, sama seperti yang
dilakukan pada pelantikan pejabat struktural, karena jabatan ini mempunyai amanat
yang tidak kalah pentingnya, bahkan sejatinya, pemegang jabatan fungsional ini dipercaya
masyarakat sangat luar biasa.
Oleh karenanya dirinya ingin
menyaksikan sendiri satu persatu. “Seperti tenaga Kesehatan, di lembaga ini bahkan
pasien itu menitipkan rahasia dirinya boleh diketahui apa saja oleh pejabat
fungsional ini, termasuk di pendidikan anak-anak kesayangan keluarga rela dititipkan pada guru”, Jelasnya.