Translate

Iklan

Iklan

Kapolres Jember Bakal Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat Politik Praktis

10/31/18, 20:11 WIB Last Updated 2018-10-31T13:35:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, Rabu (31/10/2018) mengingatkan kepada jajarannya tidak terlibat Politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasalnya hal sesuai intruksi Kapolri yang telah mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada pemilu yang wajib dilaksanakan oleh anggota kepolisian, dimana anggota polri anggota polisi baik yang berseragam dinas maupun tidak dilarang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik.

“Meskipun itu hadir pada saat kampanye, kecuali melakukan tugas pengamanan”, Demikian ditegaskan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH usai  jadi nara sumber sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Aston Jember.

Sosialisaai tersebut dengan nara Sumber, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, Sekda, Ir.Mirvano dan Dandim 0824 Jember, Letkol Inf. Arif Munawar S.E. M.M, Perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwan, Ketua Banwaslu Jember, Imam Thobroni.

Dihadapan para tamu undangan yakni Para Kapolsek dan Jajarannya, Para Danramil, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Camat, Kusworo berjanji jika ada anggota polisi yang terlibat, walau hanya sekedar membantu mengangkut apk salah satu partai atau calon, tidak segan-segan memberi sanksi tegas.

“Jangankan pakai pakaian dinas, pakai pakaian biasa saja ketika sedang tidak bertugas, ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam politik, silahkan laporkan ke kami, karena tugas polisi melekat meskipun tidak sedang berpakaian dinas,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Ir. Mirfano, mengatakan, bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dijamin bisa bersikap netral, bahkan pada hari ini pihaknya juga sudah mengedarkan edaran Bupati Jember soal netralitas ASN dalam Pemilu 2019.

“Selaku sekda saya mengajak ASN untuk netral, dan tidak terpengaruh apapun, jika ada ASN yang tidak netral dan terbukti melakukan pelanggaran akan ada sanksi, mulai dari penurunan pangkat selama 3 tahun, dicopot jabatannya dan yang paling berat dipecat secara tidak hormat,” ujar Mirfano. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Jember Bakal Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat Politik Praktis

Terkini

Close x