
Awal mula kejadian, pada hari Sabtu tanggal 02
Juni 2018 sekira pukul 13, 45 Wib di dalam counter hp, Mila Cell milik korban, Saat
itu, pelaku asal Desa Jubung Kecamatan Sukorambi ini berpura-pura membeli satu
buah HP merk Samsung tipe J2 prime, seharga satu juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah.
Ssetelah hp di berikan, secara tiba-tiba tersangka membawa
kabur. "Sebelumnya tersangka berdua berpura-pura membeli HP di Mila Cell,
namun pada saat pemilik lengah membawa kabur sebuah hp merk Samsung tipe
J2 prime." jelas Menurut Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supatmo.
Karena merasa menjadi korban pencurian Muhammad
Faiq melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mumbulsari pada tanggal 04 Juni
2018, sesuai LP / K /29 /X/2018 /JATIM /RES.JEMBER/SEK. MBL. Kemudian anggota
Polsek Mumbulsari berhasil mengidetifikasi pelaku.
"Berdasar pelaporan tersebut Anggota reskrim melakukan
ungkap dan melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga
melakukan Tindak Pidana Pencurian barang berupa satu unit HP mer J2 prime warna
gold yang terjadi di dalam toko hp counter Mila Cell milik korban."Ungkap
AKP Heri Supatmo Senin (15/10)