Translate

Iklan

Iklan

Menpan RB Minta PPK Laporkan ASN Terbukti Korup dalam Si Gakdis

10/15/18, 22:16 WIB Last Updated 2018-10-16T09:38:58Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. KemenPANRB ajak para PPK melaporkan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui aplikasi Sistem Pelaporan Penegakan Disiplin ASN (Si Gakdis).

Dengan Si Gakdis, pelaporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tak perlu surat lagi. Ujar Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko saat Sosialisasi, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (15/10/2018).

“Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, kami mengharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi pemerintah pusat dan daerah melaporkan dalam aplikasi Si Gakdis,” katanya.

Dijelaskan, dengan Aplikasi Si Gakdis pihaknya dapat mengetahui data perihal pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Pada gilirannya, data tersebut dapat dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. “Aplikasi Si Gakdis dapat digunakan untuk keperluan melihat rekam jejak seorang ASN di seluruh Indonesia, dan untuk promosi jabatan atau seleksi terbuka,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, aplikasi pengawasan ini diperlukan untuk mendukung terwujudnya Smart ASN pada 2024. Kriteria Smart ASN adalah memiliki integritas tinggi, disiplin, hospitality, networking, enterpreneurship, dan harus bisa bekerja berbasis teknologi informasi (TI) dan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris. “Si Gakdis dapat diakses oleh seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN,” ungkapnya.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang DS menjelaskan, aplikasi Si Gakdis telah diluncurkan pada 20 November 2017. Tujuannya untuk menyediakan sarana penyimpanan database pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya seperti tindak pidana korupsi.

Si Gakdis juga untuk memberikan gambaran grafikal kondisi kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah pusat dan daerah. “Hingga saat ini telah ada 36 pemerintah daerah yang menggunakan aplikasi Si Gakdis, yakni dua pemerintah provinsi, 26 kabupaten, delapan pemerintah kota, serta satu Instansi pusat yaitu Kemenko Polhukam. “Dengan Si Gakdis, pelaporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tidak perlu lagi melalui surat menyurat,” katanya. (byu/hms Panrb/ eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menpan RB Minta PPK Laporkan ASN Terbukti Korup dalam Si Gakdis

Terkini

Close x