
Dengan Si Gakdis,
pelaporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tak perlu surat lagi. Ujar
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko saat Sosialisasi, di Kantor
Kementerian PANRB, Senin (15/10/2018).
“Surat Edaran Menteri
PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, kami mengharapkan para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi pemerintah pusat dan daerah
melaporkan dalam aplikasi Si Gakdis,” katanya.
Dijelaskan, dengan
Aplikasi Si Gakdis pihaknya dapat mengetahui data perihal pelanggaran disiplin
yang dilakukan ASN di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pada gilirannya, data tersebut dapat dijadikan pertimbangan pengambilan
keputusan dan perumusan kebijakan. “Aplikasi Si Gakdis dapat digunakan untuk
keperluan melihat rekam jejak seorang ASN di seluruh Indonesia, dan untuk
promosi jabatan atau seleksi terbuka,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang
sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, aplikasi pengawasan ini diperlukan untuk mendukung terwujudnya
Smart ASN pada 2024. Kriteria Smart ASN adalah memiliki integritas tinggi,
disiplin, hospitality, networking, enterpreneurship, dan harus bisa bekerja
berbasis teknologi informasi (TI) dan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris.
“Si Gakdis dapat diakses oleh seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN,”
ungkapnya.
Asisten Deputi Pembinaan
Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang DS
menjelaskan, aplikasi Si Gakdis telah diluncurkan pada 20 November 2017.
Tujuannya untuk menyediakan sarana penyimpanan database pelanggaran disiplin
dan pelanggaran lainnya seperti tindak pidana korupsi.