
Dalam aduannya, Nanik yang
saat ini sudah ber KTP di Dusun/Desa Sambidoplang RT 02 RW 02 Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini
meminta keadilan dan menginginkan hak atas tanah sebanyak 2 kapling yang sudah
dia beli seharga Rp 3.200.000,- dikembalikan kepada dirinya.
Yang Ia adukan diantaranya
H Moch Mawardi, seorang pensiunan guru warga Kelurahan Kalipuro, yang saat itu
tahun 1999 sebagai pengapling tanah di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa
Pendarungan dan Hj Norhayati selaku pemilik tanah kapling.
“Keduanya sudah membuat
berita acara jual beli tanah kaplingan dengan saya, lengkap dengan tanda tangan
serta diketahui Pak Hamid abdillah selaku Kades Pendarungan, plus ada cap
stempel resmi desa," beber Nanik kepada media ini, Minggu (14/10/2018).
Kejadian ini jelasnya bermula
saat tahun 1999 lalu dirinya membeli kepada H Moch Mawardi. Dirinya membeli kaplingan tanah kering
ukurannya seluas 10x20 M2 x 2 = 400 M2 yang di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa
Pendarungan Kecamatan Kabat. Pembayarannya dengan cara angsuran beberapakali.
“Sedangkan pembayaran 2
tanah kapling yang sekarang jadi sengketa, saya bayar selama 3 kali angsuran
dengan tanda bukti lunas sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Pak Suyadi
dan Pak Kaini selaku ketua RT di lokasi tanah kapling," jlentreh Nanik
lagi.
Penuturan Nanik, pada
tanggal 19 September 1999 itu juga disaat dia sudah melunasi pembayaran,
dibuatkan lah Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling dengan tanda lunas yang
ditandatangani berdua antara kami bersama H Moch Mawardi selaku pengapling.
"Pada saat pelunasan
itu juga, di waktu dan tempat yang sama, dibuatkan Berita Acara Jual Beli Tanah
Kapling Desa Pendarungan, ditandatangani bersama antara pemilik tanah Hj
Norhayati, H Moch Mawardi selaku pengapling dan saya serta diketahui Kepala
Desa Pendarungan Bapak Hamid Abdillah," ungkapnya.
Selepas pelunasan dan
memegang berita acara jual beli, oleh Nanik, 2 tanah kaplingnya dia titipkan pengelolaannya kepada ketua RT
setempat yang bernama Kaini. "Istilahnya digarap sebagai magersari oleh
Pak Kaini, selama belum saya bangun atau saya manfaatkan untuk keperluan
lain," urai Nanik.
Tahun 2014 Nanik berniat
menjual tanah itu kepada orang yang kerja di Pemda Banyuwangi Rp 28 juta, selang
4 hari, Ia didatangi warga Kelurahan Lateng, mengaku tanah itu miliknya.
"Katanya, dia beli dari H Moch Mawardi. Bahkan dia tunjukkan juga bukti
kwitansi pembelian tahun 2000," lontar Nanik.
Akhirnya Nanik pun meminta
dipertemukan dengan H Moch Mawardi di rumahnya Lingkungan Tirtopuro Kelurahan
Kalipuro. ironisnya H Moch Mawardi justeru tidak mengakui tanda bukti pembelian
dan Berita Acara Jual Beli Tanah yang dia tandatangani bersama para pihak dan
diketahui Kepala Desa tahun 1999 itu.
Tapi H Mawardi berjanji
akan menyelesaikan dan mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Sempat
dimediasi dikantor Desa Pendarungan, tapi Pak Kades malah tidak mengakui Berita
Acara Jual Beli Tanah Kaplingan yang sudah dia tandatangani.
“Karena buntu, akhirnya
saya melapor ke Polsek Kabat. Sempat dimintai keterangan secara terpisah oleh
Polsek Kabat, antara saya dengan H Mawardi tanpa ada konfrontir bersama,
sehingga persoalan tanah kapling saya sampai saat ini tidak ada kejelasan dan
kepastian," sesalnya.