Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Presiden telah mendatangani Perpres e-government,
hal ini dimaksudkan agar berbagai permasalahan inefisiensi anggaran diharapkan dapat
segera dapat diatasi.
Perpres SPBE ini juga mengatur pelaksanaan evaluasi
SPBE secara periodik. Di tahun 2018 Kementerian PANRB sedang melaksanakan
evaluasi SPBE yang sejalan dengan pengaturan dalam Perpres, sehingga hasil
evaluasi diharapkan dapat menyajikan profil SPBE nasional baik keunggulan
maupun kelemahan penerapan SPBE. “Data hasil evaluasi diharapkan tersedia
diakhir tahun 2018,” ujarnya. (hmsPANRB/eros).
Urgensinya untuk mengatasi
permasalahan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dilakukan sendiri-sendiri
sehingga berdampak pada inefisiensi anggaran secara nasional.
Demikian jelas Asdep
Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan
dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronikm Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi di
Jakarta, Minggu (14/10/2018).
Lanjutnya dikatakan, saat
ini tata kelola pemerintah masih silo dalam penerapan SPBE, hal tersebut
berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah
maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Dengan integrasi,
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
Peraturan yang diprakarsai
oleh Kementerian PANRB dan dalam proses penyusunannya dilakukan selama hampir
empat tahun ini semakin mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yakni
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan
efisien.
Perpres tersebut
mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk memastikan
keterpaduan tata kelola SPBE dapat terlaksana.
Tugas utama dari Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah melakukan
koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada semua Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Tim Koordinasi SPBE
Nasional terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga berjumlah tujuh orang yakni
Menteri PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri Kominfo, Menteri
PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Imam menjelaskan, setelah
diterbitkannya Perpres No. 95/2018 ini, pemerintah memiliki prioritas untuk
melaksanakan percepatan penerapan SPBE yaitu mewujudkan integrasi layanan perencanaan,
penganggaran dan pengadaan, integrasi informasi kepegawaian, integrasi
kearsipan elektronik, dan integrasi pengaduan publik, serta pembangunan
infrastruktur SPBE seperti Pusat Data Nasional. “Disamping itu, secara
bersamaan melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan perbaikan tata kelola SPBE,”
katanya.
Pemerintah juga telah
menyusun rencana induk SPBE yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan
SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Rencana induk ini
disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand
Design Reformasi Birokrasi.