
Menurut Kapolsek
Jenggawah AKP Udik Budiarso peritiwa itu berawal dari laporan seorang Kepala
Desa (Kades) Kemuningsari, Jarwo yang
merasa ditipu oleh Dawam (49), Warga Kaliwates yang telah menjanjikan sebuah proyek
program Jasmas tahun 2018, jenis drainase, aspal, plengsengan.
Tersangka juga menawarkan
pembuatan proposal, dengan biaya setiap proposal Rp 3.5 juta, namun hingga kini
program yang dijanjikan oleh pelaku sebesar
Rp 250 juta setiap titik tidak kunjung diterima, diduga proyek tersebut fiktif.
Ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso Minggu (4/11/2018).
Bukan hanya itu, lanjut
AKP Udik Budiarso, untuk percepatan pencairan anggaran maka dirinya minta sejumlah
uang sebesar 5 persen dari nilai proyek dan jika anggaran sudah turun maka
tersangka meminta tambahan lagi keuangan, sebesar 5 persen.
Dari keterangan
pelapor Kades Kemuningsari Jarwo, dan Saksi Kepala Desa Wonojati, Muhammad
Mukip (37) serta Sa'i Farid (56) Kepala Desa Jenggawah, tersangka seorang Oknum
Pegawai Negri Sipil dari PU, asal Warga Kelurahan / Kecamatan Kaliwates.