Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Umbulsari Polres Jember grebeg warga yang
saat Asyik berjudi capsa, Dari penggerebean itu Polisi tangkap 4 pelaku dan
barang bukti serta uang jutaan rupiah.
Kasat
Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, saat dihubungi melalui telophone selulernya
membenarkan kejadian itu. Keempat warga menurutnya saat ini telah ditahan
di Mapolsek Umbulsari dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena
melanggar Pasal 303 KUH Pidana (edw)
Keempat warga berasal
dari Kecamatan Umbulsari, masing-masing Margo
Prasetyo (31) warga Dusun Gunung Lincing Desa Gunungsari, Yoyok Widiyoko
(40), Warga Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari,Winarso, (48) Dusun Sumberejo
Desa Umbulsari, dan Seniwar (40) Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari.
Keempat warga itu terpregok
bermain capsa kartu remi dibelakang rumah dan teras rumah Ripin, warga
Dusun Sumberejo Desa Kecamatan Umbulsari pada Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul
23.00 wib. Akibat kejadian itu, mereka bakal dijerat dengan pasal 303
KUHPidana.
Penangkapan berkat
informasi masyarakat ketikq Satuan Reserse Mobile (Satresmob) menggelar
pantauan wilayah. "Bahwa dirumah Pak Ripin sering digunakan lokasi
perjudian hingga tengah malam, sehingga meresahkan warga."Kata Kapolsek Umbulsari AKP
Sunarto Minggu (4/11/2018).
Kanitreskrim langsung melakukan
penyelidikan hingga mendapati dua kelompok judi Capsa jenis remi. Dari
penangkapan itu empat pelaku lain melarikan diri namun namanya sudah dikantongi
petugas yakni pemilik rumah sebagai tempat perjudian Ripin dan tiga yang lain
berinisial H (43), B (20) maupun M (40).
Sedangkan keempat tersangka dimankan beserta barang
bukti dikelompok belakang rumah, berupa Uang sebesar Rp. 605.000 ( enam
ratus lima ribu rupiah), tiga set Kartu remi sebanyak @ 52
kartu, 50 lembar kartu domino sebagai alat pembayaran, beserta satu
lembar karpet warna biru.
Sementara di kelompok
di terasnya didapat barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.061.000 ( satu
juta enam puluh satu ribu rupiah), dan satu set Kartu remi sebanyak 52
kartu, 50 lembar kartu kecik sebagai alat pembayaran, beserta satu
lembar karpet warna coklat.