Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga jadi tempat prostitusi, Polres Jember Rabu
(13/2/2019) malam
Sejumlah
barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu 2 buah kondom yang sudah
dipakai dan berisi sperma dan uang sebesar Rp 305 ribu. Akibatnya dua tersangka
dijerat dengan pasal 509 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 1 tahun 4 bulan denda Rp 15 ribu. (edw).
gerebek Warkop "Dolog" di jalan
Brigjen Katamso, Barat pom bensin Kertosari Kecamatan Sumbersari.
"Sudah ada kamar
kecil yang diduga disediakan di belakang warung, oleh pemilik Warung Kopi
(Warkop) yang diperuntukkan untuk berbuat tidak senonoh oleh sepasang yang
bukan suami istri," terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK,
MH, Kamis (14/2/2019) siang.
Penggrebekan dilakukan
setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan layanan
esek-esek di warung kopi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar
adanya. "Jadi, kami mendapatkan informasi dari para kiai dan ustad,
Setelah itu langsung melakukan penyisiran," jelasnya.
Dari hasil
penggerebekan, polisi membawa 6 orang, dua ditetapkan sebagai pelaku (Mucikari)
yaitu Damang Mahayu (32), pemilik
warung, asal Jalan Sumatera nomor 21, RT/RW: 002/001 Sumbersari dan Misnati
(48), pemilik warung, asal Jalan Moh.Yasin nomor 57, RT/RW: 002/009, Wirolegi,
sisa lainnya saksi.
Layanan esek-esek dipatok
Rp 85 hingga Rp 120 ribu, PSK berumur 27 - 37 tahun. "Kaitannya yaitu
melakukan tindak pidana dengan sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan
orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau
turut serta, dan atau membantu," katanya.
Sementara Ketua FPI Jember,
Muhammad Faizin mengapresiasi langka Polres Jember. "Alhamdulillah, ini
buah hikmah dari sinergitas antara ulama dan Umara, mudah-mudahan Jember
aman, kondusif dan sejuk menyejukkan masyarakat,"ungkapnya.