Translate

Iklan

Iklan

Pihak Ketiga Enggan Menyumbang, Pilkades Bisa Ditunda 

Media
7/16/19, 18:14 WIB Last Updated 2019-07-16T11:16:07Z
Pj Kades Wonorejo Sukamto (Kredit Foto: Fahmi/Majalah Gempur)

JEMBER, MAJALAH-GEMPUR.Com, Di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, sudah ada empat orang yang mendaftar dan resmi menjadi Bakal Calon (Balon). Perkiraan, masih ada dua lagi yang akan mendaftar, salah satunya incumben yang masih mengurusi SKCK. 


Demikian disampaikan Pj Kepala Desa Wonorejo, Sukamto saat diwawancarai di ruangannya, Selasa 16 Juli 2019. Penutupan pendaftaran, lanjut Sukamto, akan berakhir pada tanggal 19, bila sampai lewat pada tanggal tersebut maka tidak akan diterima, sebagaimana tahapan Pilkades. 

Meski demikian, kata Sukamto, Bakal Calon sudah ada, namun ketersediaan anggatan tidak, maka Pilkades bisa ditunda. Namun, sebelumnya, dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) lebih dulu untuk mencari solusinya. 

Perlu diketahui, aturan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 41 tahun 2019. Di sana, anggaran Pilihan Kepala Desa (Pilkades) dari tiga sumber, pertama APBD, kedua APBDes dan Sumbangan Pihak Ketiga (tidak mengikat).

"Rencana anggarannya sudah dibahas tapi belum deal, dari APBDes kita anggarkan 50 juta, anggaran itu nanti masih bakal dibahas dengan bakal calon. Jadi, bakal calon nanti dimintai sumbangan berapa, bila calon keberatan menyumbang, panitia akan melakukan Musdes," kata Sukamto.

Sukamto menjelaskan, apabila dari anggaran itu kurang karena calon itu enggan menyumbang, akan kembali melakukan Musdes dengan calon, bagaimana menyikapi masalah ini. Kalau calon bersikukuh enggan menyumbang, "Ya, usaha panitia dalam Musdes itu Pilkades ditunda," ucapnya.

Kata Sukamto, bila tidak ada anggaran masak dari anggaran panitia. Seandainya menambah dengan anggaran APBDes, jika hanya kisaran lima juta, masih akan melakukan upaya untuk mengcancel salah satu kegiatan, itu pun harus dimusyawarahkan lebih dulu.

"Makanya dengan Perbub yang sumbangan pihak ketiga sifatnya tidak mengikat menjadi beban bagi panitia. Kalau calon maunya gratis, tapi kalau anggarannya sedikit terus kekurangan dan kita minta undangan ke pihak lain, pihak lain adalah calon sementara bakal calon tidak bersedia, ya sudah kita musdeskan," terangnya.

Sukamto berharap, dengan kewenangan panitia hanya demikian, bakal calon bisa menyumbang, jangan sampai tidak menyumbang. "Kalau semua calon tidak bersedia menyumbang, kemungkinan kita adakan penundaan, nantinya kita ajukan ke bupati, biar nanti tim perumus perbub menyikapi daripada permasalahan itu," ungkapnya. 

Ketua panitia Pilkades Desa Wonorejo, Sudiarto membenarkan bila ada empat orang yang telah mendaftar. Namun, kata Sudiarto, rab anggaran masih ancang-ancang sebab belum musdes, masih sebatas rencana. Sudiarto mengaku tidak tau totalnya berapa, semua ada di bendahara.

Sudiarto ketua panitia Pilkades


Meski Pilkades serentak rawan, Sudiarto menegaskan tidak ada anggaran keamanan. Jadi, semua sesuai dengan relnya sebagaimana dalam Perbub. Seandainya calon menolak menyumbang maka akan terus melakukan Musdes sebab ia mengaku tidak berani membatalkan calon bila persyaratannya sudah lengkap. 

"Musdes akan terus dilakukan sampai menemukan titik temu bersama masyarakat dan calon. Harapannya kedepan, pilkades bisa berjalan dengan aman, kondusif dan sesuai harapan bersama," Sudiarto. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pihak Ketiga Enggan Menyumbang, Pilkades Bisa Ditunda 

Terkini

Close x