Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Senin
(30/9/2019) menggelar Rapat paripurna Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan
(AKD) masa jabatan 2019-2024.
Kendati sebelum
penetapan AKD disahkan, dua dari 41 anggota dewan yang
hadir sempat mengajukan interupsi saat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD
Jember Itqon
Syauqi. Yaitu; Sunardi dan Nur
Hasan dari fraksi PKS. Menurut Politisi partai
Gerindra Sunardi, sebelum penetapan, pimpinan sidang paripurna harusnya
terlebih dahulu menanyakan kepada forum terlebih dulu.
"Mengenai persetujuan di paripurna ini,
seharusnya tadi pimpinan sidang meminta persetujuan terlebih dahulu dari
seluruh anggota dewan sebelum ditutup, karena ada pasal yang tidak sesuai, ada
yang bertentangan, masak mau ditolak, kalau ditolak ya silahkan,"
ungkapnya.
Hal berbeda disampaikan Nur Hasan, dari fraksi PKS. Menurutnya, penyusunan AKD telah dibahas dalam
rapat seluruh fraksi. "Interupsi pimpinan, karena sudah menjadi
kesepakatan bersama ditingkat fraksi-fraksi, pimpinan tolong ini dilanjutkan," katanya yang juga mendapat dukungan anggota yang lain.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon
Syauqi menegaskan, pembentukan dan penetapan AKD mengacu pada hasil-hasil rapat
yang digelar di tingkatan fraksi. Sehingga, rapat tersebut sifatnya hanya membacakan didepan forum.
"Karena rancangannya sudah disetujui ditingkat
fraksi, maka interupsi tidak diterima. penetapan keanggotaan komisi A, B, C dan
D. keanggotaan badan pembentukan Perda, keanggotaan badan kehormatan, susunan
keanggotaan badan anggaran dan susunan keanggotaan badan musyawarah DPRD Jember
disepakati," tegasnya. (eros).