Sunari Hidayat menenteng laporan dari Mapolres Jember, kredit foto: Eva/MG |
Kejadian bermula ketika Sunari hendak membeli rumah milik H. Teguh di daerah Balung Kidul tanggal 7 November 2018 lalu. Namun, setelah masuk uang ratusan juta ke H. Teguh, rumah justru dijual ke orang lain.
"Semula saya itu disuruh beli rumah di Balungkopi seharga 600 juta, sudah deal dan disuruh DP 170 juta. Kemudian, saya kasih uang 45 juta, dari situ minta lagi dan minta lagi," ujar Sunari Hidayat usai membuat laporan di Mapolres Jember, Senin 30 September 2019.
Ketika Sunari meminta sertifikat rumah. H. Teguh beralasan masih ada di Bank Mandiri, "Saya suruh tebus. Habis itu, rumah itu disuruh renovasi, saya renovasi, habis renovasi, ternyata dijual ke orang lain lagi," terang Sunari kesal.
Di foto copy sertifikat, sambung Sunari, tertera atas nama H. Teguh. "Kerugian saya uang yang sudah masuk sekitar 170 dengan renovasi sekitar 300 juta. Saya tidak tau dijual ke siapa, saya sudah males," ungkap Sunari.
Saat diminta agar uangnya dikembalikan, kata Sunari, H. Teguh enggan mengembalikan. Sehingga, Sunari menyimpulkan bahwa ini adalah penipuan.
"Saya tidak terima dan saya sudah adukan ke pihak yang berwajib agar diproses, saya tidak peduli dengan pengembalian tapi penipuannya yang saya sesalkan," tuturnya. (RF).