Translate

Iklan

Iklan

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

9/18/19, 18:33 WIB Last Updated 2019-09-18T12:35:40Z
Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Peringatan Hari Jadi ke-74, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 23 September – 14 Desember 2019.

Disamping bebaskan denda atau biaya pemutihan pada Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya  Pemprov juga membebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Banyak yang bertanya ke saya, Bu Khofifah apa ini hoaks? Saya bilang tidak. Yang ditanya ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua. Saya sampaikan ini kado bersama dari pemprov,” kata Khofifah saat sosialisasi pembabasan pajak dihadapan Bupati/Walikota di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno. mengatakan dari datanya ada 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 374 Miliar.

“Ini adalah target bapenda ada sekitar hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang, kita support. Tunggakan tercatat ada Rp 374,208 Miliar. Itu roda 2 dan 4 dari 1.915.000 kendaraan,” papar Budi.

Terkait tingkat kepatuhanan masyarakat dalam membayar pajak, Budi menerangkan jika hal ini cukup baik. Karena, dari 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak, persentasenya mencapai 3 hingga 4% saja. “Sangat luar biasa bagus (tingkat kepatuhannya). Jadi kalau lihat angka 1 juta sekian ada angka sekitar 3 sampai 4 persen. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen,” paparnya.

Bagaimana warga bisa memanfaatkan layanan tersebut Budi menjelaskan jika masyarakat bisa mengunjungi ratusan gerai di seluruh Jatim. Selain itu ada samsat keliling yang siap melayani masyarakat. “Pertama di 187 titik, termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Budi mengimbau masyarakat memanfaatkan hal ini dengan baik.

“Kita lakukan layanan di jam yang ditentukan. Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintgrasi. Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya. (hms/Pca/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Terkini

Close x