Translate

Iklan

Iklan

Bawaslu Jember Khawatir Pilkada Molor Bila Anggaran Tidak Segera Diteken

Media
10/03/19, 17:39 WIB Last Updated 2019-10-03T10:57:45Z
Ketua Komisioner Bawaslu Jember Thabrony Pusaka, kredit foto: MG
Jember, MALAJAH-GEMPUR.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember merasa khawatir bila anggaran tidak segera diteken akan berdampak pada molornya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Jember.

"Bila Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak segera diteken, dampaknya jelas Pilkada di Jember akan molor. Semisal, tidak sesuai aturan, karena kan tahapan Pilkada sudah mau mulai," ujar ketua Kimisioner Bawaslu Jember, Thabrony Pusaka saat diwawancara di kantornya, Kamis 3 Oktober 2019.

Apalagi, sambung Thabrony, Peraturan KPU Nomor 15 sudah keluar. Di sana, tahapan-tahapannya sudah ada, nanti bila tidak segera diteken, tentu untuk Pilkada 2020 bakal molor. "Kami dari Bawaslu tentu berharap lebih cepat diteken lebih baik," harap Thabrony.

Thabrony menjelaskan, sebelum KPU melakukan perekrutan lembaga ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu harus sudah membentuk ad hoc, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi tahapan rekrutmen PPK.

"Artinya, Perekrutan ad hoc tingkat kecamatan untuk Bawaslu lebih awal tentu kalau di PKPU 15 itu kan Januari pembentukan PPK. Jadi, sebelum itu kita harus sudah membentuk ad hoc tingkat kecamatan," ungkap Thabrony.

Kata Thabrony, Bawaslu mengajukan anggaran 30 Miliar, angka tersebut sudah melalui proses pembahasan dengan Bawaslu RI. Bila ada revisi diperbaiki, mengikuti Peraturan Daerah (Perda) dan mengikuti satuan daerah, sebab masing-masing daerah berbeda-beda. 

"Anggaran diajukan 30 Miliar, kemudian ada revisi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ditunjuk oleh bupati, menjadi sekitar 25 Miliar itu pun belum fix, harus ada revisian lagi, kita juga menunggu, setelah pembahasan ketiga itu, kita menunggu dari pihak Pemda follow up nya bagaimana," terangnya. 

Masih Thabrony, ada Surat Edaran (SE) dari Kementrian Keuangan didalamnya menyatakan bahwa untuk anggaran Pilkada atau dana hibah itu dicairkan tiga kali, pertama 2019 40% kemudian 2020 50% dan terakhir 10%. "Tergantung nanti pelaksanaannya bagaimana," ucapnya. (*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Jember Khawatir Pilkada Molor Bila Anggaran Tidak Segera Diteken

Terkini

Close x