Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Administratur/ Kepala KPH Banyuwangi Selatan, tegaskan, tidak mau ambil resiko
melanggar aturan menerapkan kebijakan merekomendasi KTH atau Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) dapat program PS pemerintah.
Perhutani akan memfasilitasi masyarakat serta LMDH
maupun KTH, sesuai ketentuan, bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama sama
Perhutani Sosial, hanya ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH
masyarakat harus bersinergi dengan perhutani. (kim).
Satu misal, ada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang akan mengajukan
permohonan lahan kurang lebih 2.600 hektar dan ternyata masuk kawasan yang
sudah bukan peruntukannya untuk Perhutanan Sosial (PS), melainkan kawasan
pertambangan.
“Pasti yang dimohonkan itu tidak akan keluar. Kami sudah
bersurat untuk direvisi. Termasuk kawasan di Gunung Salakan Itu termasuk revisi,” ujar ADM/Kepala Kesatuan
Pemangku Hutan (KKPH) Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, kepada media ini Selasa (19/11/19).
Dikatakan, masih banyak lahan di kawasan Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang bisa digunakan untuk
program PS. “Yang jelas untuk kawasan yang sudah over lap tidak bisa digunakan
untuk Perhutanan Sosial,” tandasnya.
Menurutnya, ada satu KTH yang sudah mengajukan, namun
belum keluar SK-nya. "Mengingat
kawasan itu tidak untuk Perhutanan Sosial. Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat
mendukung Program Pemerintah terkait PS, baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan
skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS.