
Para pejabat yang dilantik mencapai 726 orang yang disesuaikan dengan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Pelantikan dilakukan pada 3, 6 dan 7 Januari 2020 mulai dari pejabat eselon II, III, IV, juga fungsional,
serta penugasan Plt di sejumlah jabatan.
Masing-masing sebanyak
179, 185 dan 362 orang, dari jabatan baru dan lama. ”Ini adalah hari terakhir bupati boleh melakukan mutasi, dalam kaitan dengan
peraturan Pemilu,” kata Wakil Bupati, Abdul Muqiet Arief usai melantik di Aula
Pendapa Wahyawibawagraha Selasa (7/1/2020) malam.
Pelantikan sengaja
digelar marathon karena 8 Januari 2020, hari terakhir, Petahana yang maju dalam
Pilkada 2020 tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan
calon. “Artinya,
mulai 8 Januari 2020, bupati petahana tidak boleh melantik atau memutasi
pejabat”, katanya.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan,
Pelantikan itu sekaligus melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri
supaya Bupati Jember mencabut 15 SK mutasi ASN yang diteken pada Januari 2019 sekaligus
mengembalikan pada Kedudukan, SOTK lama.
Diketahui, pembahasan KU
PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) hingga awal Januari 2020 belum juga dibahas, lantaran terganjal persoalan SOTK yang
belum diperbaiki Bupati sesuai Rekomendasi Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.