Translate

Iklan

Iklan

Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Hariraya, Mall dan Pasar Tradisional di Jember Ditutup

5/22/20, 23:30 WIB Last Updated 2020-05-31T09:54:35Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mengantisipasi peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jember  saat Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Jember Tutup sejumlah Mall dan Pasar Tradisional selama seminggu.

Pasalnya peta sebaran wabah asal Wuhan cina ini sejak sepekan ini meningkat tajam. Hingga 22 Mei 2020, jumlahnya mencapai 25 orang dari 17 kecamatan dari 31 kecamatan yang tersebar di 19 desa / kelurahan, bahkan dua orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah meninggal. 

Sedangkan untuk Pasien Dalam pengawasan (PDP) juga meningkat, jumlahnya mencapai 143 orang.  Dan, masih ada 242 orang orang dalam pantauan ( ODP). Serta ada 1.162 orang dengan risiko (ODR).  Sementara orang tanpa gejala atau OTG mencapai 464.

“Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan penularan dan penyebaran virus yang berbahaya itu”. Jelas Gatot Triyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) yang juga humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Jember, Jumat (22/5/2020) .

Fenomena masyarakat itu kata mantan Camat Kaliwates ini, terlihat di mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.  Melihat fenomena itu, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya risiko penularan infeksi korona itu.

Pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola mall atau pusat perbelanjaan dan pengelola pasar tradisional.  Dalam SE tertanggal 22 Mei 2020, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan instruksi beberapa langkah pencegahan.

Pertama, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.

Kedua, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Ketiga, menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.

“Keempat, selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan atau penyemprotan disinfektan,” terang Gatot, Jum’at, 22 Mei 2020.

Menurut Gatot, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus yang kail pertama diketahui di Provinsi Wuhan, Cina, pada Desember 2019 itu. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Hariraya, Mall dan Pasar Tradisional di Jember Ditutup

Terkini

Close x