
Pasalnya peta sebaran wabah asal Wuhan cina ini sejak
sepekan ini meningkat tajam. Hingga
22 Mei 2020, jumlahnya mencapai 25 orang dari 17 kecamatan dari 31 kecamatan yang
tersebar di 19 desa / kelurahan, bahkan dua orang terkonfirmasi positif Covid-19
telah meninggal.
Sedangkan untuk Pasien Dalam pengawasan (PDP) juga
meningkat, jumlahnya mencapai 143 orang.
Dan, masih ada 242 orang orang dalam pantauan ( ODP). Serta ada 1.162
orang dengan risiko (ODR). Sementara
orang tanpa gejala atau OTG mencapai 464.
“Di sisi lain, masyarakat menunjukkan kondisi riskan
penularan dan penyebaran virus yang berbahaya itu”. Jelas Gatot Triyono, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) yang juga humas Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Jember, Jumat (22/5/2020) .
Fenomena masyarakat itu kata mantan Camat Kaliwates ini, terlihat
di mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Melihat fenomena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil kebijakan untuk
mencegah terjadinya risiko penularan infeksi korona itu.
Pencegahan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran
(SE) yang ditujukan kepada pengelola mall atau pusat perbelanjaan dan pengelola
pasar tradisional. Dalam SE tertanggal
22 Mei 2020, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan instruksi beberapa
langkah pencegahan.
Pertama,
pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan physical
distancing dalam alur pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.
Kedua,
pengelola pusat perbelanjaan dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan
penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara
pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Ketiga,
menutup sementara pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama Idul Fitri
sampai tujuh hari setelah lebaran, mulai tanggal 23 sampai 29 Mei 2020.
“Keempat,
selama penutupan, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan
pembersihan atau penyemprotan disinfektan,” terang Gatot, Jum’at, 22 Mei 2020.
Menurut Gatot, pemerintah akan terus melakukan evaluasi
terhadap surat edaran tersebut sesuai dengan perkembangan penyebaran virus yang
kail pertama diketahui di Provinsi Wuhan, Cina, pada Desember 2019 itu. (eros)