Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Guna meringankan beban ekonomi para wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, Pemkab
Jember mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak daerah.
Kebijakan tersebut ditertuangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor
188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan
tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember.
“Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran,
tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ
non PLN), dan pajak parkir”. Jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Penerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Suyanto, Sabtu (23/5/2020).
Besarannya, mulai 50 persen hingga 100 persen, selama 3
bulan, pada Mei - Juli. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2), 10 hingga 15 persen, untuk PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal
1 Juni hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Suyanto, kebijakan bupati tersebut untuk
meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi di
Kabupaten Jember . Sebab, sebelumnya banyak surat masuk ke bupati maupun ke
Bapenda meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah.
Suyanto berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan
aktivitas ekonomi kembali normal. Sehingga, masyarakat bisa membayar pajak
kembali. Pasalnya Pajak ini sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (eros).