Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Keluarkan Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah Hingga 100 Persen

5/23/20, 21:00 WIB Last Updated 2020-05-31T09:58:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna meringankan beban ekonomi para wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, Pemkab Jember mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak daerah.

Kebijakan tersebut ditertuangkan  dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember.

“Pengurangan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir”. Jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Suyanto, Sabtu (23/5/2020).

Besarannya, mulai 50 persen hingga 100 persen, selama 3 bulan, pada Mei - Juli. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), 10 hingga 15 persen, untuk PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Menurut Suyanto, kebijakan bupati tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat Jember pada masa pandemi di Kabupaten Jember . Sebab, sebelumnya banyak surat masuk ke bupati maupun ke Bapenda meminta penundaan atau pengurangan pajak daerah.

Suyanto berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal. Sehingga, masyarakat bisa membayar pajak kembali. Pasalnya Pajak ini sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.  (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Keluarkan Kebijakan Pengurangan Pajak Daerah Hingga 100 Persen

Terkini

Close x