
“Mulai dini hari ini pedagang sudah boleh berjualan ke Pasar
Tradisional (Tanjung) dengan tatanan kehidupan normal baru (new normal) di
tengah pandemi covid-19”, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab
Jember, Suprapto, Sabtu (30/5/2020) dini hari.
Sebelumnya, guna untuk mencegah terjadinya risiko
penularan corona virus disease (Covid-19), selama sepekan sejak Sabtu hingga
Jumat (29/5/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup seluruh pasar
tradisional dan mall.
Meski sudah boleh kembali beraktifitas, pedagang harus
mengikuti protokol kesehatan. Untuk jam operasionalnya pedagang di sepanjang
jalan Wahidin Sudirohusodo (timur pasar) ditentukan mulai pukul 16.00 sore, sedang
pedagang sayur di lantai dua pasarTanjung beroperasi seperti biasa.
"Langkah ini dijalankan pemerintah untuk memulihkan
produktivitas masyarakat agar perekonomian dapat kembali bergeliat, dengan
catatan menerapkan physical distancing dan Sosial distancing dalam alur
pelayanan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19."tutup Suprapto