Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Rabu,
(10/06/20) melakukan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Kades) se kecamatan
Sukorambi di cafe Kebun Agung.
"Kami memberikan rambu-rambu terutama barkaitan
dengan regulasinya, mulai dengan undang-undangnya sampai dengan peraturan
menteri yang terkait, ini juga bagain dari bentuk antisipasi terjadinya
penyalahgunaan dana desa," tutupnya. (eko/eros).
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kita
kemas dalam program jaga desa, juga bentuk
kontribusinya kepada desa untuk menjadikan suasana desa yang kondusif,,"
jelas Kasi Intel Kejari Jember, Agus, saat memberikan penyuluhan.
Adapun untuk materi yang disampaikan dalam acara itu, tengang
keamananya, serta pengelolaan keungan desa agar tidak terjadi permasalahan
hukum di kemudian hari," tandasnya.
Pasalnya, uang yang diamanahkan kepada desa, baik Dana
Desa (DD) maupun dana lain yang bersumber dari negara harus
dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum.