Menurut juru bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Gatot Triyono, bahwa kasus sembuh
Pasien ke- 21 berasal dari desa
Curahtakir, kec Tempurejo, sedangkan yang kedua Kasus 23 berasal dari desa kelurahan
Sempusari kecamatan Kaliwates.
“Untuk pasien sembuh pertama yaitu Pasien kasus ke 21, sempat dirawat
di RSDS mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai 10 Juni 2020 (23 hari), setelah dirawat dan dilakukan test, hasil Lab
tanggal 5 Juni dan 9 Juni 2020 : Negatif. Tanggal 10 Juni 2020 Dinyatakan
Sembuh”, jelasnya
Sedangkan pasien sembuh ke dua yaitu Pasien ke-23, sebelumnya pernah dirawat
di RSDS mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 10 Juni 2020 (23 hari). Berdasarkan Hasil Lab tanggal 5 Juni dan 9
Juni 2020 : Negatif. Tanggal 10 Juni 2020 Dinyatakan Sembuh.