
Pasalnya jumlah dukungan hasil verifikasi faktual KPU telah
melebihi syarat batas minimal. Demikian tegaskan Juru bicara tim pemenangan
Pasangan Bakal Calon (Paslon) dr Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto
(Faida-Vian), Ruly Efendi kepada sejumlah awak media Senin (13/7/2020).
“Berdasarkan data BA.5-KWK yang sudah disetor semua
koordinator desa (kordes : LO), memastikan bahwa dukungan Memenuhi Syarat (MS)
mencapai 146.164. Data ini masih bisa meningkat, sebab menurut data kami, masih
Desa Kraton Kencong, yang belum terentri 751”, jelasnya.
Belum lagi 11.028 yang tidak bisa ditemui dan data tidak
memenuhi Syarat (TMS) 9. “Angka itu tidak semerta-merta tidak mendukung. “Bisa saja
mereka itu mendukung paslon kami, Artinya apa? Masih ada peluang data dukungan lebih
dari itu”, jelasnya.
Tentu angka itu, sudah memastikan bahwa Bu Faida-Mas Vian
sudah melebihi dukungan batas minimal yang disyaratkan KPU Jember yaitu:
121.127 orang. “Atas hasil itu Bu Faida dan Mas Vian mendapat kejutan yang
membanggakan dari masyarakat Jember”, kata Ruly.
Rumah pribadi Bu Faida
di Puspa Asri Jalan Panjaitan dan rumah Mas Vian di Jalan Gajahmada,
mendadak dipenuhi karangan bunga ucapan selamat dari berbagai komponen, mulai
dari pribadi, kelompok masyarakat, serta sejumlah relawan Bu Faida-Mas Vian
yang sangat militan.
“Kami terharu. Sampai sulit membalas terimakasih pada
mereka. Sebab karena mereka (masyarakat) Jember, Bu Faida-Mas Vian dipastikan
kembali maju sebagai Paslon Bupati dan Wabup Jember, melalui jalur perseorangan
(Independen)”, jelasnya.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember, Achmad
Susanto menyatakan bahwa verfak yang dimulai sejak tanggal (29/6 - 12/7/200), sudah
melalui mekanisme, petugas telah mendatangi rumah warga sesuai dengan data yang
ada pada surat dukungan.
Validasi Verifikasi dilakukan secara sensus. Juga bisa
dikumpulkan di suatu tempat yang bisa dijangkau, yang tidak hadir dengan
berbagai alasan seperti bekerja di luar kota, dan warga yang sedang sakit dan
dirawat di rumah sakit. verfak dilakukan melalui video call.
“verfak dilakukan selama 14 hari. mulai hari ke 4 dan ke 8
dan hari terakhir, KPU telah memberikan ruang pada fasilitator Liaison Officer
(LO) mengumpulkan nama-nama pendukung sesuai data yang masih belum dilakukan
Verfak, karena yang tahu pendukung itu LO," jelasnya.