Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Empat pilar kebangsaan dan Bernegara harus
benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
“Karakter bangsa Indonesia inilah yang menentukan perilaku kolektif
kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman,
rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan
bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945,
keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI”,
pungkasnya. (eros).
“Empat Pilar itu Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, UUD 1945; konstitusi,
NKRI; bentuk negara bersifat final dan Bhinneka
Tunggal Ika; sistem sosial Bangsa”, jelas anggota DPR RI, Arif Wibowo, saat
melakukan sosialisasi Empat Pilar bersama Sunarlan SS., M.Si di kecamatan Kencong, kabupaten Jember Senin (3/2/2020).
“Penyebutan 4 Pilar tidak dimaksudkan setiap pilar memiliki kedudukan sederajat.
Setiap pilar punya tingkat,
fungsi dan konteks berbeda. “Prinsipnya Pancasila tetap diposisikan sebagai ideologi dan dasar negara di atas 3
pilar lainnya”, jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan asal Dapil IV Jember Lumajang ini.
Dimasukannya
Pancasila sebagai bagian dari 4 Pilar, semata-mata untuk
menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yaitu Pancasila yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar
kebangsaan dan kenegaraan lainnya.
“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai
konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan Bhinneka
Tunggal Ika sebagai sistem sosial bangsa Indonesia”, Jelas wakil ketua DPR
RI komisi
II asal Dapil IV Jember Lumajang ini.
Lebih rinci Arif Menjelaskan bahwa Pancasila memiliki konsep,prinsip dan nilai
yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero
wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai
pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara
itu. dan hukumlah yang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib,
tenteram dan damai dan terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para
pendiri bangsa.
Kesepakatan NKRI juga perlu ditegaskan, rasa cinta terhadap tanah air
(patriotisme), sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM harus diletakkan
dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme),
bukan memecah belah NKRI.
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan
menghargai perbedaan / keberagaman, tetapi tetap satu dalam ikatan sebagai
bangsa Indonesia, yang memiliki kesamaan sejarah dan cita-cita untuk mewujudkan
masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan
dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.
“Keberagaman suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh
bangsa Indonesia. Akan tetapi,
keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural,
kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.
“Bukan
untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan
lainnya) sehingga terpecah-belah. Untuk itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus
dapat menjadi penyemangat bagi
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”, jelasnya dihadapan sekitar 150 peserta ini.