Translate

Iklan

Iklan

Urgensi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Bernegara

2/03/20, 19:26 WIB Last Updated 2020-07-16T14:07:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Empat pilar kebangsaan dan Bernegara harus benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Empat Pilar itu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945; konstitusi, NKRI; bentuk negara bersifat final dan Bhinneka Tunggal Ika; sistem sosial Bangsa”, jelas anggota DPR RI, Arif Wibowo, saat melakukan sosialisasi Empat Pilar bersama Sunarlan SS., M.Si di kecamatan Kencong, kabupaten Jember Senin (3/2/2020).

Penyebutan 4 Pilar tidak dimaksudkan setiap pilar memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar punya tingkat, fungsi dan konteks berbeda. “Prinsipnya Pancasila tetap diposisikan sebagai ideologi  dan dasar negara  di atas 3  pilar  lainnya”, jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan asal  Dapil IV Jember Lumajang ini.

Dimasukannya Pancasila sebagai bagian dari  4 Pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial bangsa Indonesia”, Jelas wakil ketua DPR RI komisi II  asal Dapil IV Jember Lumajang ini.

Lebih rinci Arif Menjelaskan bahwa Pancasila memiliki konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara itu. dan hukumlah yang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai dan terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para pendiri bangsa.

Kesepakatan NKRI juga perlu ditegaskan, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme), sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan memecah belah NKRI.

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan / keberagaman, tetapi tetap satu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, yang memiliki kesamaan sejarah dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945.

Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia.  Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.

“Bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Untuk itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi  penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”, jelasnya dihadapan sekitar 150 peserta ini.

“Karakter bangsa Indonesia inilah yang menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI”, pungkasnya.  (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Urgensi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Bernegara

Terkini

Close x