
Tindakan tegas itu dilakukan, mengingat virus asal kota Wuhan
ini masih mengancam kehidupan masyarakat dan sebarannya masih terus meningkat, namun
demikian masih banyak warga yang tidak disiplin dan tetap membandel tidak
mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Guna memutus mata rantai sebaran covid-19, Jember masih belum
berencana menerapkan PSBB atau denda sesuai
Pergub No. 53 tahun 2020. “Untuk sementara
Jember hanya menerapkan sangsi sosial”. terang Kasatpol PP Pemkab Jember Suprapto
disela sela Oprasi, Senin (14/9/2020).
Bagi yang membandel tidak pakai masker disidang yustisi. "Sasaran
pertama perorangan dan pengelola usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol
kesesatan, Sesuai Perbub No. 47 tahun 2020, Jalani sidang di tempat siap terima
kerja Sosial selama 1 jam”. Tagasnya.
Menrut Prapto penerapan sanksi perdana, Penerapan
Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 ini
digelar di Traffic light dan Pengunjung Pasar Tanjung dengan melibatkan Majelis
Hakim PN, JPU Kejari, Satpol PP, Polri dan TNI.
Humas PN, Slamet Budiono menyampaikan, sanksi itu
bertujuan mendisiplinkan dan melindungi diri masyarakat sendiri. ”Karena ada
penambahan kasus signifikan, maka tidak bisa segera masuk new normal penuh,
sehingga perlu keseriusan dan
kedisiplinan masyarakat”, jelasnya.
Pada pasal 7, sanksi teguran lisan, sebagaimana ayat (2)
huruf a dilakukan saat sosialisasi selama 7 hari, ayat (4) Sanksi Kerja Sosial
selama 1 jam. “Di hari pertama penindakan tegas ini telah menjaring 49 Warga, yang dapat sanksi kerja sosial selama 1 jam
(bersih-bersih pasar)”, katanya.
Sesuai Pergub Nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan
Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,
lebih berat lagi karena muncul denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan, tempat
usaha Rp 500.000 hingga 25 juta untuk tempat usaha besar.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jember, Gatot Triyono, meminta
kerjasama yang baik dari perusahaan, toko, tempat belanja. ”Saya minta
kerjasama perusahaan, toko tradisional atau modern untuk menerapkan protokol
kesehatan,” harapnya.
Berdasarkan informasih yang dihimpun media ini, bahwa jumlah
kasus positif covid-19 di Kebupaten
jember sebanyak 671, yang masih dirawat 65 orang, sedang yang meninggal 48
orang, kasus suspek 61 orang (PDP dan ODP). (wht).