Translate

Iklan

Iklan

Pakai Masker Jika Anda Tidak Ingin Bernasib Seperti 49 Warga Di Jember Ini

9/14/20, 18:10 WIB Last Updated 2020-09-15T05:34:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 bersama penegak hukum jatuhkan sangsi kepada 49 warga Jember yang bandel tidak bermaser di tempat umum melalui keputusan Sidang Yustisi.

Tindakan tegas itu dilakukan, mengingat virus asal kota Wuhan ini masih mengancam kehidupan masyarakat dan sebarannya masih terus meningkat, namun demikian masih banyak warga yang tidak disiplin dan tetap membandel tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Guna memutus mata rantai sebaran covid-19, Jember masih belum berencana menerapkan PSBB atau  denda sesuai Pergub No. 53 tahun 2020. “Untuk  sementara Jember hanya menerapkan sangsi sosial”. terang Kasatpol PP Pemkab Jember Suprapto disela sela Oprasi, Senin (14/9/2020).

Bagi yang membandel tidak pakai masker disidang yustisi. "Sasaran pertama perorangan dan pengelola usaha yang tidak mematuhi peraturan protokol kesesatan, Sesuai Perbub No. 47 tahun 2020, Jalani sidang di tempat siap terima kerja Sosial selama 1 jam”. Tagasnya.

Menrut Prapto penerapan sanksi perdana, Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 ini digelar di Traffic light dan Pengunjung Pasar Tanjung dengan melibatkan Majelis Hakim PN, JPU Kejari, Satpol PP, Polri dan TNI.

Humas PN, Slamet Budiono menyampaikan, sanksi itu bertujuan mendisiplinkan dan melindungi diri masyarakat sendiri. ”Karena ada penambahan kasus signifikan, maka tidak bisa segera masuk new normal penuh, sehingga  perlu keseriusan dan kedisiplinan masyarakat”, jelasnya.

Pada pasal 7, sanksi teguran lisan, sebagaimana ayat (2) huruf a dilakukan saat sosialisasi selama 7 hari, ayat (4) Sanksi Kerja Sosial selama 1 jam. “Di hari pertama penindakan tegas ini telah menjaring 49 Warga,  yang dapat  sanksi kerja sosial selama 1 jam (bersih-bersih pasar)”, katanya.

Sesuai Pergub Nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, lebih berat lagi karena muncul denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan, tempat usaha Rp 500.000 hingga 25 juta untuk tempat usaha besar.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jember, Gatot Triyono, meminta kerjasama yang baik dari perusahaan, toko, tempat belanja. ”Saya minta kerjasama perusahaan, toko tradisional atau modern untuk menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.

Berdasarkan informasih yang dihimpun media ini, bahwa jumlah kasus positif  covid-19 di Kebupaten jember sebanyak 671, yang masih dirawat 65 orang, sedang yang meninggal 48 orang, kasus suspek 61 orang (PDP dan ODP). (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pakai Masker Jika Anda Tidak Ingin Bernasib Seperti 49 Warga Di Jember Ini

Terkini

Close x