Translate

Iklan

Iklan

Undang-undang Pelayanan Publik Akan Disempurnakan

10/20/20, 22:35 WIB Last Updated 2020-10-20T15:35:20Z

Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.   Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik akan disempurnakan.  Berbagai aspek disiapkan Kementerian PANRB untuk merevisi UU tersebut.

“Sisi teknologi digital, SDM, dan ekonomi, setelah mempertimbangkan aspek politik dan antropologi, juga disempurnakan”.Ujar Diah Natalisa, Deputi  bidang Pelayanan Publik, Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (20/10/2020).

Melalui unit kerja itu dan dimoderatori Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Kementerian PANRB mengadakan Forum Group Discussion (FGD), secara virtual. “Para pakar administrasi publik, ekonomi dan teknologi informasi diharapkan memberikan pengayaan terhadap tinjauan terhadap UU No. 25/2009 ini,” jelasnya.

Diantaranya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri, dan dosen Universitas Gunadharma I Made Wiryana. Sementara Sad Dian Utomo, salah satu penggiat LSM, diundang sebagai penanggap.

Eko Prasojo, yang pernah menjabat Wakil Menteri PANRB dan I Made Wiryana menyarankan, UU ini perlu memperhatikan digitalisasi pelayanan dan inovasi. Menurut Eko, perubahan budaya pelayanan dan kapabilitas.  “Menurut saya ini momentum menyesuaikan dengan perubahan,” tegasnya.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Sulastri, perlu penjelasan beberapa istilah ekonomi, peran masyarakat dan pemangku kepentingan dikuatkan. “Pelayanan publik harus bisa dievaluasi, masyarakat harus dibuka ruang,” tutupnya. (don/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Undang-undang Pelayanan Publik Akan Disempurnakan

Terkini

Close x