Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hanya empat penjabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak yang tidak dikembalikan pada jabatan sebelum 3 januari 2018.
Masing-masing adalah Sekretaris Daera (Sekda) Pemkab Jember Mifano, Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi, Direktur Utama RSD dr Soebandi Jember dr Hendro Soelistijono dan Kepla Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sri Wahyuni.
"Ini ada Pak Sekda, Pak Sekda silahkan Jawab," Ujar Plt Bupati Jember Muqit Arief meminta Sekda Jember Mifano untuk menjawabnya, sambil mempersilahkan Mirfano menjawab pertanyaan Sejumlah Wartawan, di Aula PB. Sudirman Kantor Pemkab Jember. Jumat (27/11/2020)
Mirfano mengatakan bahwa pejabat tersebut masih sesuai KSOTK 2016. Sehingga, tidak perlu jabatannya dikembalikan. "Jadi kami SK nya tidak dicabut, karena kami dilantik berdasarkan SOTK 2016, temen temen yang dikembalikan itu diluar SOTK 2016,"ujarnya
Menurutnya bahwa pengembalian para pejabat tersebut pun juga dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Nama-nama ini kita virfikasi, dari 385 kita tracing lagi menjadi menjadi 379," tandasnya (Naw).