“Insya-Allah, SOTK bisa dieksekusi minggu ini, namun kami sangat ekstra hati-hati, karena menyangkut nasib ratusan pejabat, jangan sampai turun eselon”, kata PLt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief, usai bertemu pimpinan DPRD Jember, Jumat (6/11/2020) Kemaren.
Pengembalian 385 pejabat
Aparatus Sipil Negara (ASN) ini untuk menjalankan rekomendasi Kemendagri pada
11 November 2019, yang meminta Bupati Jember mencabut sejumlah keputusan dan
peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan dan mengembalikan ke jabatan awal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Ir. Mirfano menyampaikan bahwa pejabat yang dikembalikan
ke kedudukan lama mulai dari eselon II, III dan eselon IV. "Tidak ada
pelantikan, hanya memberikan SK Pengembalian, sesuai dengan keputusan hasil Riksus."
Jelasnya