Translate

Iklan

Iklan

Penetapan KPM BLT DD 2021 Tidak Harus Menunggu Peraturan Bupati Jember

1/25/21, 19:04 WIB Last Updated 2021-01-25T12:04:10Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Pemdes masih menunggu petunjuk Pemkab Jember.

Lantaran petunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Pemerintah desa (Pemdes) mengaku masih belum berani menetapkan ."Takutnya kita salah, khawatirnya ada perubahan," Ujar  Kepala desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Juhairi Lutfi saat ditemui di Kantornya, Senin (25/1/2021).

Sehingga penetapan KPM BLT DD, tahun ini, katanya, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Daerah. Meskipun pusat telah mengeluarkan kebijakan itu. "Memang petunjuk dari pusat sudah ada, tetapi Perbub dari Bupati Jember untuk kami jadikan petunjuk kan belum ada," katanya.

Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 ada 192 KPM BLT DD selama 6 bulan, untuk 3 bulan pertama masing KPM 600.000 dan 3 bulan selanjutnya 300.000. "Lantaran mendesak, ditetapkan melalui Musyawaroh Desa (Musdes). Sehingga anggaran pembangunan berubah," Terangnya

Camat Ambulu Sutarman menampik Penetapan KPM BLT DD 2021 ini harus nunggu Peraturan Bupati (Perbup). “DTKS terbaru, berdasarkan Musdes, diverifikasi Pemkab, dikirim ke pusat. Desa sudah kita perintahkan semua, jadi Pentetapannya tidak ada kaitannya dengan Perbub," katanya.

Perintah itu katanya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Dalam Negri, Mentri Sosial dan Mentri Keuangan. Semua Desa Se-Indonsia harus segera mengelar Musdes Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS), termasuk penentukan KPM BLT DD. (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penetapan KPM BLT DD 2021 Tidak Harus Menunggu Peraturan Bupati Jember

Terkini

Close x