Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Selama Tiga bulan

2/18/21, 16:21 WIB Last Updated 2021-02-18T09:21:00Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Kamis (18/2/2021) pagu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana dalam kurun waktu tiga bulan.

Pemusnahan Barang bukti disaksikan langsung oleh Plh Bupati Jember Dr. Ir. Hadi Sulistyo, M.Si, bersama Danyonif Reader 509/BY Kostrad Letkol Inf Syafrinaldi beserta Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas Polres Jember di depan halaman kantor Kejaksaan setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis obat keras berbahaya, sabu, perlengkapan judi dan beragam produk kosmetik ilegal hasil penanganan perkara pidana ahkir 2020 hingga awal 2021 yaitu bulan Desember, Januari dan Februari yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dari 74 perkara kejahatan berkuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde), melanggar UU 35 / 2019 tentang Narkotika dan KUHP jenis orang dan harta benda (OHARDA), serta keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM)," kata Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza.

Perkara didominasi kasus narkotika, obat keras berbahaya dan kosmetik ilegal. "Ada Okerbaya jenis Trihexyphenidil pil logo Y; 69.354 butir, Dextromethropan; 73.143 butir, jenis narkoba sabu 8.29 gram, serta uang palsu 825 lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu (Rp 2.100.000)”. jelasnya.

Menurut Prima yang sebentar lagi pindah tugas ke Asdatun Kejati Sumatera Utara ini bahwa barang bukti berupa ribuan pak kosmetik ilegal tidak berijin, serta senjata tajam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan

Pemusnahan untuk antisipasi kejahatan terutama narkoba. "Narkoba sudah merambah berbagai kalangan, mulai pelajar, politisi, ini jadi persoalan serius yang harus menjadi perhatiaan bersama agar peredarannya bisa diminimalisir bahkan diberantas habis," pungkasnya. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Selama Tiga bulan

Terkini

Close x