Translate

Iklan

Iklan

Tanggapan Keras Komisi D DPRD Jember Atas Larangan Pekerja Muslim PT Imasco Keluar Sholat Jumat

2/15/21, 21:30 WIB Last Updated 2021-02-18T13:48:25Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi D DPRD Jember geram atas larangan pekerja Muslim lokal d pabrik Semen PT Imasco Asiatic yang keluar meski hanya untuk menjalankan Sholat Jumat.

“Poin penting yang kami sampaikan terkait tidak diberi kesempatan pekerja lokal muslim keluar lokasi pabrik, meski hanya untuk sholat jumat”, kata sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo usai Sidak di lokasi Pabrik Semen PT Imasco Asiatic di Puger, Senin (15/2/2021)..

Hal itu diakui sendiri pihak perusahaan, meski fasilitas masjid masih direncanakan. "Komitmen kami waktu Audensi kemarin akan Sidak, sekarang kita memenuhi bersama Dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten serta BPJS tenaga kerja, " Jelasnya

Alasan Pekerja dilarang keluar, karena saat pandemi Covid-19 ini perusahaan menerapkan Lokdown mandiri.  Ironisnya, pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas Masjid bagi tenaga kerja yang beragama Islam, sehingga pekerja lokal muslim kesulitan menjalankan ibadah sholat jumat.

Jangan sampai ada anggapan Imasco yang memiliki 65 tenaga Asing ini mendirikan negara diatas negara, aturan itu dari pemerintah pusat. "Kalau Imasco membuat aturan sendiri, kan itu mendirikan negara diatas negara," Tegas anggota legislatif asal PDI Perjuangan  yang akrab disapa cak Ipung ini.

Untuk itu Edi meminta Imasco  berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19  dan mencabut aturan ngawur itu. "Saya sampaikan dengan keras ini hak-hak tenaga kerja, bukan hanya pekerja muslim, disitu ada tenaga perempuan, yang punya anak itu juga harus diperhatikan, " katanya.

Sementara pihak PT Imasco Asiatic tidak memberi kesempatan kepada sejumlah awak media  untuk memasuki lokasi pabrik guna meminta keterangan dari pihak perusahaan serta meliput secara langsung agenda Sidak Komisi D DPRD Jember tersebut.

Diinformasikan seebelumnya para Pekerja Imasco mengadukan larangangan buruh lokal keluar selama 8 bulan hingga tidak bisa Sholat Jumat ke DPRD Jember. Bahkan mereka  wajib mentaatinya jika tidak ingin kehilangan pekerjaan. Padahal rumhanya hanya beberapa km  dari Pabrik.  

Namun perlakukan berbeda bagi pekerja asing , yang hanya dibatasi selama tiga bulan dan protokol kesehatan COVID-19  itulah yang selalu menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk mengekang ruang gerak para buruh asli Indonesia ini.  (rir/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanggapan Keras Komisi D DPRD Jember Atas Larangan Pekerja Muslim PT Imasco Keluar Sholat Jumat

Terkini

Close x