Tergugatnya Dudung Satrijo Nugroho warga kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates yang juga staf kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, sebelumnya diketahui dinas di BPN Jember dinyatakan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi.
Ikhwal perkenalan antara Komariyah dengan Dudung terjadi tahun 2024, saat janda itu mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor desa Dukuhmencek, kecamatan Sukorambi.
Dudung saat itu menjabat ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi BPN Jember yang menawarkan akan membantu terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon Komariyah. Setelah SHM terbit, Dudung yang mengetahui Komariyah janda, diapun kerap menyambangi di rumahnya.
Utuk menjerat Komariyah, Dudung tak segan mengumbar rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah, “sudah 6 tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal”, ujar Komariyah menirukan ucapan Dudung.
Dudung diketahui juga membujuk akan menikahi Komariyah dan berjanji akan menceraikan isterinya. Setelah bujuk rayu dan janji akan menikahi, janda dua anak itupun luluh. Sejak Juni 2025 Dudungpun tak segan minta tinggal serumah dan minta dilayani kebutuhan biologisnya layaknya suami isteri.
Namun janjinya untuk mengawini ternyata tak dipenuhi, merasa ditipu, Komariyah melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan gugatan ke PN Jember. “klien saya telah ditipu, dibujuk untuk melayani kebutuhan sexnya, sudah ratusan kali“, “tapi janji mengawini tak dipenuhi”, terang Thamrin.
Ditambahkan, “saya sering menagih janjinya untuk menikahi saya dan bertanggungjawab”, “tetapi dia menghindar”. Merasa telah menanggung perasaan malu kepada keluarganya dan mengalami tekanan psyikologi sehingga mengakibatkan kerugian materiil, “saya gugat saja, biar pengadilan yang memberi keadilan dan menghukum dia dengan putusan yang setimpal”, tegasnya Komariyah. “Selama hidup menumpang di rumahnya, “Dudung makan minum gratis, dia makan minum numpang hidup tidak bayar”, terangnya.
Dalam gugatannya, Dudung diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Sehingga seluruh kerugian baik materiil dan imateriil (moril) yang dituntut sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Zamzam Ilmi dalam amarnya menyatakan Siti Komariyah sebagai korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dudung Satrijo Nugroho dan menghukum Dudung untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1 juta setiap hari atas keterlambatan membayar ganti rugi yang dituntut Komariyah.
Menanggapi putusan itu, Husni Thamrin mengaku akan mempelajari putusan lengkapnya, “kalau sekiranya putusannya ada yang kurang jelas, nanti akan mempertimbangkan untuk banding”, “diharapkan Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memperbaiki putusannya", pungkasnya. (r1ck)
