Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekitar 60 perwakilan warga di wilayah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Selasa (6/4/2021) secara terima Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mereka berasal dari 4 desa, masing-masing dari desa Kepanjen, Mayangan, Kemuning kidul dan desa Gumukmas. Pembagian secara simbolis diserahkan Bupati Jember H. Hendy Siswanto serta Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sugeng Mulyo Santoso didampingi muspika setempat.
Sugeng mengatakan, 642 sertifikat dari 94 ribu bidang yang telah dibagikan, lantaran pandemi sekitar 34 ribu belum bisa diterbitkan. "Untuk 60 sertifikat, atas bantuan pemerintah kabupaten bisa selesai. Untuk sisanya ditargetkan dua bulan," terangnya usai acara di pendopo balai desa Gumukmas,
Sementara, Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengingatkan, supaya warga yang terima sertifikat, bisa menyimpan dengan baik. Sebab, sangat berguna dikemudian hari. Jangan diberikan siapapun, karena itu bisa dijadikan jaminan di bank untuk buka usaha, asalkan jangan diberikan rentenir,"katanya
Menurutnya, persolan tanah saat ini masih sering terjadi di Kota tembakau ini. Bahkan, hingga membuat perang saudara, karena rebutan tanah. "Kalau dulu, orang tidak berani jual Masjid takut kualat, tapi sekarang masjid pun di jual, karena belum ada sertifikat tanahnya," ujarnya
Hamid Alfarista, salah-satu penerima PTSL mengaku senang sertifikat tanahnya telah terbit. Warga Dusun Kalimalang Mayangan ini mengaku hanya butuh dua bulan bisa terbit. Cukup membayar Rp.300.000."Per sertifikat itu biayanya tiga ratus ribu," tandasnya (Naw).