Translate

Iklan

Iklan

DPRD Sarankan Bupati Jember Definitifkan Pejabat Berstatus Plt dan Ajukan RPJMD

6/18/21, 21:31 WIB Last Updated 2021-06-18T14:49:56Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sarankan, Bupati Jember untuk segera mendifinifkan pejabat OPD yang berstatus Plt dan mengajukan RPJMD.

Pasalnya status Pelaksana tugas (Plt) itu kewenangannya masih terbatas. “Pendefinitifan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, dimaksudkan agar tidak ragu dan bisa cepat dalam mengambil kebijakan,” saran  ketua DPRD Jember Iton Syauqi, via WhaatApp Jumat (18/6/2021).

Diakui memang Bupati terpilih bisa melantik dan ajukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah 6 bulan. Minimal untuk eselon III dan IV kalau bisa diupayakan melaui izin tertulis Mendagri, sebelum pelaksanaan Open Bidding pejabat tinggi pratama.

Demikian juga untuk Draff  RPJMD. lanjut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, semakin cepat dikirim semakin baik. Karana Penjabaran dari visi-misi serta program pembangunan Bupati Jember hingga Tahun 2024.RPJMD pembahasannya harus dikebut agar bisa untuk disahkan.

Mengingat masih banyak agenda pemerintah daerah yang akan dibahas, yaitu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS ) Tahun 2022, dan Perubahan APBD 2021. “Akan semakin rumit, jika RPJMD tidak segera dimasukkan.” Tandasnya.

Menurutnya ini hanya saran saja, lantaran hubungannya dengan Bupati Hendy siswanto dan Wakilnya Muhammad Firjaun Barlaman kian mesra, setelah sebelumnya sempat tidak akur. "Saya rasa Jember sudah berubah dalam komunikasi politik antara Eksekutif dan Legislatif”, jelasnya.

Indikasi perubahan komunikasi itu, kata Itqon, salah satunya dengan selesainya percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021.  "Laporan pertanggung Jawaban penggunaan APBD tahun 2020," tambahnya

Ia berharap hubungan baik tersebut harus dijaga dengan baik, supaya, lanjut Itqon, masyarakat tidak menjadi korban.  "Karena apa, ketika ada kebijakan yang sifatnya strategis, Eksekutif tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, tanpa persetujuan DPRD, begitu juga sebaliknya," Imbuhnya

Mengingat, aturan perundang-undangan menjelaskan, penyelenggara pemerintah daerah itu Bupati dan DPRD. sehingga keduanya tidak boleh dipisahkan. "Ibarat suami Istri, saya berharap hubungan Bupati dan DPRD ini tetap sakinah mawaddah warahmah, saya kira itu semangatnya," pungkasnya. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sarankan Bupati Jember Definitifkan Pejabat Berstatus Plt dan Ajukan RPJMD

Terkini

Close x