Translate

Iklan

Iklan

Kasus Covid-19 Naik Drastis, Pemkab Jember Berlakukan Jam Malam

6/29/21, 23:00 WIB Last Updated 2021-06-30T06:29:46Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna menekan lonjakan kasus baru Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jatim sejak Selasa, 29 Juni 2021 mulai berlakukan jam malam.

“Maksimal pukul 20:00 WIB seluruh kegiatan masyarakat atau pusat perbelanjaan, kafe, tempat keramaian harus dihentikan”. Tegas Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto didampingi Wakilnya KH MB Firjaun Barlaman saat rakor penanganan Covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, camat dan kepala desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (29/06/2021).

Bupati Hendy memaparkan beberapa kebijakan yang disepakati guna mengantisipasi lonjakan kasus baru setelah satu kecamatan dinyatakan zona merah kemarin. “Kami menyampaikan hasil rakor kemarin kepada para camat dan kades, dan hari ini sudah mulai dilaksanakan,” jelasnya.

Beberapa arahan Bupati Hendy di antaranya para kades diminta untuk bergerak mengoptimalkan PPKM Mikro di desa dan Camat, melaksanakan penyekatan di tingkat desa dan mengontrol wilayahnya bagi daerah yang kritis, dimana saat ini telah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Sementara untuk penambahan Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini mencapai 84 persen, Pemkab telah melakukan upaya penambahan yakni di Hotel Kebon Agung dan Jember Indah. “Kami mohon masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, ini tidak main-main, setiap hari ada yang meninggal, tolong jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Covid-19 Naik Drastis, Pemkab Jember Berlakukan Jam Malam

Terkini

Close x