Translate

Iklan

Iklan

Polda Jatim Limpahkan Kasus Empat Kades Terlibat Narkoba ke Polres Jember

6/12/21, 20:50 WIB Last Updated 2021-06-12T13:50:18Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember Sabtu (12/6/2021) limpahkan  Kasus empat  kepala desa yang menyalahgunakan narkoba.

Hal ini karena ke-empat pelaku terlibat penyalagunaan Narkoba adalah warga Jember. Masing-masing yaitu  MM Kades Wonojati, kecamatan  Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Demikian diungkapkan Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim saat Press Conference didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso di Mapolres Jember Sabtu (12/6/2021).

Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap  berdasarkan laporan warga. "Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala Desa, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

"Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kompol Kharisudin. SH.

Pelaku ditangkat Rabu - Kamis di rumah masing-masing dan BB  2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari MM.  Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman max 15 tahun min 4 tahun. (hms/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Jatim Limpahkan Kasus Empat Kades Terlibat Narkoba ke Polres Jember

Terkini

Close x