Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Paparkan Kelonggaran-kelonggaran PPKM Level 3

8/03/21, 23:08 WIB Last Updated 2021-11-13T16:10:19Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kabar baik bagi warga Jember, PPKM dari level 4, jadi level 3 sesuai Inmendagri No. 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.

Ada beberapa kelonggaran level ini seperti tempat ibadah diperbolehkan dibuka,  kegiatan keagamaan serta peribadatan dengan batas maksimal 25% dari kapasitas. Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong buka dengan batas operasional maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dan toko yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari batas operasional pukul 15:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. “Kita akan memasifkan PPKM Mikro berbasis RT/RW sebagai pencegahan Covid-19 di sektor di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kaliwates, Patrang dan Sumbersari,” terangnya.

Dia menyampaikan dipilihnya 3 kecamatan tersebut dinilai sebagai penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Jember. Bupati mengintruksikan untuk melakukan operasi yustisi selama 7 hari di 3 kecamatan tersebut, mulai dari perkotaan, kelurahan hingga perkampungan atau lingkungan.

“Pencapaian level 3 ini, mari kita jadi penyemangat untuk lebih patuh, lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan, supaya ke depannya bisa turun lagi ke level 2 bahkan level 1,” jelas Bupati Hendy Siswanto saat memimpin rapat PPKM Level 3 di Pendopo Wahyawiwagraha, Selasa (03/08/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati Hendy Siswanto menyampaikan strategi yang harus dilakukan di PPKM 3 dengan fokus penekanan penanganan Covid-19 di sektor hulu. Penanganan di sektor hulu yang dimaksudkan adalah PPKM Mikro.

Petugas juga akan turun ke rumah-rumah untuk melakukan swab ke warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien Covid-19. Untuk itu, setiap Ketua RT/RW diwajibkan mendata warganya yang terpapar Covid-19.

“Jika hasil swab dinyatakan positif Covid-19, tenaga kesehatan akan menentukan apakah isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Keluarga dari pasien yang sedang isolasi akan diberikan beras dan lingkungannya akan disemprot disinfektan,” sambungnya.

Selain itu, setiap kecamatan juga wajib menyediakan 3 gedung sekolah sebagai tempat isolasi terpusatnya, tim bergerak menyebar ke kampung-kampung selama 7 hari berturut-turut. (eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Paparkan Kelonggaran-kelonggaran PPKM Level 3

Terkini

Close x