Translate

Iklan

Iklan

DKPP Jember; Pratek Petugas Kawin Suntik Hewan Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

8/26/21, 18:30 WIB Last Updated 2021-08-26T11:30:13Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Maraknya petugas kawin suntik hewan ternak tanpa Surat Keputusan (SK), merugikan masyarakat, pasalnya hasil anaknya tidak begitu memuaskan.

Meski praktek ini tidak diperbolehkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DPKP), namun tidak bisa diberi sanksi hukum. "Hanya sanksi administratif, atau dicabut izinnya, kalau tak berizin, apanya yang dicabut," ujar Sekertaris DKPP Pemkab Jember Sugiyarto, Kamis (26/8/2021).

Lebih-lebih, jika mereka sudah dipercaya masyarakat, statusnya hampir sama dengan seorang ahli gigi yang bisa menjalankan tugas tanpa harus menggunakan SK Dinas. "Sama seperti tukang gigi, yang bisa buka praktek tanpa harus ada izinnya, tetapi masyarakat bisa menerima," katanya.

Meski bekerja dibawah Asosiasi khusus, namun belum pernah dapat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah, tapi faktanya mereka bekerja di kelompoknya “Tentunya mereka kesulitan mengurus izin praktek. Karena tidak memiliki sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah," katanya

Sehingga bibit sperma pejantan yang peroleh bukan dari pemerintah. Sebab sudah cacat administrasi dan tidak memenuhi standar jadi petugas. "Tidak akan mendapatkan bibit, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), jadi mereka mengambil sendiri, entah bagaimana caranya," jelasnya

Diduga bibit sperma pejantan dibeku dari daerah Banjarbaru - Kalimantan yang sudah berlabel SNI, atau Universitas Airlangga (UNAIR). "Kalau UNAIR ini belum SNI, soalnya kan media pendidikan yang bisa bocor. jadi banyak lah bibit-bibit semacam itu, saya sendiri tidak tau pasti," terangnya.

Namun, petugas ini terlihat lihai. Pasalnya kemasan bibitnya tidak berlabel sehingga sulit ditelusuri daerah asalnya. "Kalau ada labelnya, kita bisa tahu, nama pejantannya apa, diproduksi tahun berapa, produksinya seperti apa. Kalau kosongan, kita tidak tau." Tandasnya. (naw/Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DKPP Jember; Pratek Petugas Kawin Suntik Hewan Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Terkini

Close x