Translate

Iklan

Iklan

Kampanye Cakades Melalui Medsos di Jember Belum Diatur

8/31/21, 16:58 WIB Last Updated 2021-08-31T10:00:56Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sesuai SE Mendagr Nomor: 141/4251/SJ selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades) ditunda hingga dua bulan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Adi Wijaya bahwa kampanye untuk menarik simpatik masyarakat di media sosial (medsos) masih belum diatur.

“Sejauh ini, kampanye di Medsos belum diatur. Meski demikian tetap di pantau," ujarnya usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) Fasilitasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) terhadap Badan Kredit Desa (BKD) di Ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Selasa (31/8/2021).

Pasalnya, hal itu belum ada regulasi khusus yang mengatur soal kampanye menggunakan media sosial. "Kalaupun itu diatur, kita harus berhati-hati, dan dalam kajiannya kita belum mengatur terkait kampanye dengan menggunakan media sosial," kata Adi.

Karena belum ada regulasi yang rinci terkait media sebagai bahan kampanye, sebelum penetapan nomor urut, katanya, yang bisa dilakukan hanya sebatas memantau saja, berdasarkan arus berita dan lain sebagainya, terkait penggunaan media sebagai alat kampanye.

Pelarangan yang diatur yitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,. "Sanksi yang diberikan tercantum dalam Perbub pilkades, yakni soal yang berkaitan pandemi, berupa Prokes, kerumunan, dan kegiatan yang berpotesi mengusung masa," pungkasnya. (naw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kampanye Cakades Melalui Medsos di Jember Belum Diatur

Terkini

Close x