Translate

Iklan

Iklan

Dispemasdes Jember Berharap Gugatan Dugaan Ipal Cakades Selesai Dengan Mediasi

9/02/21, 18:58 WIB Last Updated 2021-09-02T12:01:37Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Persoalan gugatan dugaan Ijazah Palsu  (Ipal) dua Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Jember diharapkan bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

Gugatan indikasi ijazah palsu dua calon ini dilakukan Siti Nurul Janah, Bacakades Slateng, kecamatan Ledokombo melalui kuasa hukumnya Husni Tamrin, setelah dinyatakan tidak lolos ujian tes tulis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember lantaran desa itu calonnya lebih dari lima orang.

"Hanya Desa Slateng saja yang melakukan gugatan, mudah- mudahan hanya itu saja," kata Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Pemkab  Jember  Nunung Agus, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Jember. Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, biar tim ahli saja nanti yang akan memverifikasi kembali berkasnya. “Kalau ijazah itu dikeluarkan oleh dinas pendidikan, ya dari tim dinas pendidikan, kalau dari Departemen Agama, berarti tim ahlinya dari Kemenag," terang mantan Camat Silo ini.

Calon yang digugat itu secara Administrasi tidak masalah, meski ijazahnya berupa surat keterangan, mengigat telah dilegalisir dinas terkait. "Surat keterangan boleh, asal telah dilegalisir, semisal Ijasahnya hilang,  tidak  harus ijasah asli, kalau sudah hilang gimana," jelasnya.

Oleh itu, persoalan ijazah ini diharapkan bisa diselesaikan hanya dengan mediasi saja, supaya Pilkades serentak di kabupaten Jember dapat berjalan baik. "Kan masih ada waktu, kalau mediasi ini bisa disepakati, maka tidak ada masalah," harap Nunung.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tabroni menilai, ketidakpuasan salah satu calon atas putusan Panitia Pilkades adalah hal wajar.  "Tapi saran saya, kalau toh itu benar dugaannya, silahkan nanti, biar Pengadilan Negeri (PN) yang memutuskan," cetusnya.

Mengingat, DPRD hanya bisa memediasi agar pelaksanaan Pilkades serentak sesuai harapan masyarakat. "Jadi keberatan-keberatan kita semua, bisa diselesaikan , dan di sampaikan sebelum pilkades ini dilaksanakan." Kata anggota legislatif asap PDI Perjuangan ini.

Husni Tamrin, Kuasa hukum  Siti Nurul Janah melaporkan dugaan pelanggaran atas Administrasi, atau cacat, tetapi diloloskan oleh panitia.  Pasalnya nomor induk Ijasah Sekolah Dasar (SD) Misu (Incambent) ada perbedaan antara No induk ijasah pada pendaftaran 2014 dan Tahun ini.

Pada Pilkades 2014 Misu mendaftar dengan surat pengganti Ijasah SD Slateng 03 dengan dasar surat kehilangan kepolisian tahun ajaran 1987-1988 dengan No  induk 227. Pilkades 2021, daftar dengan No induk 301 dengan tahun ajaran 1986-1987.

"Oleh karena itu, kami melakukan gugatan beberapa jalur,  melalui DPRD dan pengadilan negeri, secara perdata. Di pengadilan akan ada mediasi senin besok dan kita gugat yakni Panitia Pilkades, Kecamatan, kabupaten, Dinas pendidikan dan Kepala Sekolah SD 03 Slateng," katanya.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Slateng, bahwa Misu sudah terdaftar di sekolah tersebut yakni Sekolah Dasar 03 Slateng. "Buku induknya ada dan namanya juga ada serta lain-lainnya juga komplit, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak berkas Musi," katanya

Menurut  Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dispemasdes Bukasan bahwa berkasnya sebenarnya sudah lengkap.  "Terkait ada gesekan,  itu hal lumrah, adapun hasilnya kita tinggal nunggu putusan dan validasi dari pengadilan nanti," katanya.

anggota Komisi A DPRD berpesan, apapun hasil putusan pengadilan nanti, kedua belah pihak harus bisa menerima.  "Atau mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan mediasi, agar persoalan ini tidak berkepanjangan." harapnya. (naw/yond).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dispemasdes Jember Berharap Gugatan Dugaan Ipal Cakades Selesai Dengan Mediasi

Terkini

Close x