![]() |
Pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda beat di pinggir jalan dusun cangkring adalah seorang residivis yang pernah dua kali masuk bui di Polsek Jelbuk karena kasus pencurian tabung Dap dan okerbaya.
Saat ini pihak kepolisian Polsek Jelbuk telah menangani dan melakukan olah TKP terhadap pelaku RML, Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiono membenarkan adanya kejadian penangkapan seorang pelaku pencurian yang babak belur dipukuli oleh warga.
"Benar awalnya kami mendapatkan laporan pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra mendatangi TKP melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur dimassa, di bawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan", jelasnya.
Semula korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan untuk mencari rumput, kurang lebih 10 menit kemudian korban mendengar suara kendaraannya di hidupi dan di bawa elaku, kemudian korban menghubungi keluarganya agar menutup jalan di perbatasan tegal batu dan desa panduman.
"Tidak lama kemudian pelaku melintas dan lari kemudian dikejar pelapor dan warga yang akhirnya sempat jatuh dari sepeda motor yang dibawa atau dicurinya yang kemudian ketangkap warga dan di lakukan pemukulan oleh warga ", jelasnya.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan, barang bukti kami amankan di Polsek dan untuk pelaku supaya tidak terjadi amukan massa kami amankan di Kantor, Pelaku akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan saknsi hukuman penjara paling 5 tahun. ( hms/eros).