Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anggaran Beasiswa masing-masing mahasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember maksimal hanya menerima Rp5 juta dalam setahun.
Pasalnyan biaya hidup bagi mahasiswa saat ini ditiadakannya. "Satu mahasiswa menerima Rp 5 Juta, kalau Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih dari itu, ya mereka harus nyari sendiri," jelas Tim Beasiswa Pemkab Jember Nur Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2021).
Hal itu berlaku bagi seluruh mahasiswa dari semua program studi. “Sebab bantuan pendidikan ini bersifat subsidi, sehingga pemerintah tidak membiayai kuliah mereka secara penuh. Ini kan subsidi, jadi bukan dibiayai full, artinya pemerintah hanya membantu," tambah Nur.
Ketika ditanya, apakah pencairan Rp 5 juta itu juga berlaku bagi UKTnya kecil?, kata Nur itu soal teknis. "Kalau itu urusan nanti, Anggaran itu, hanya sekali pencairan dalam setahun, artinya bukan tiap semester. Jadi Rp 5 juta itu dicairkan sekali dalam setahun, bukan per semester,"katanya
Beasiswa itu, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi mahasiswa miskin, tetapi juga mereka yang kaya dan berprestasi. "Jadi orang kaya pun boleh, asalkan berprestasi, soalnya prestasi nggak lihat kaya miskin, jadi mereka yang berpreatasi juga punya hak dong,"tandasnya. (naw).